Jumat 10 Dec 2021 05:41 WIB

Berstatus PKPU, Garuda Pastikan Operasional Penerbangan Normal

Garuda senantiasa mengoptimalkan ketersediaan layanan penerbangan aman dan nyaman.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Andi Nur Aminah
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra
Foto: Republika/Prayogi
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat ini PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk resmi berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra memastikan hal tersebut tidak mengganggu operasional penerbangan yang dilayani.

"Selama proses PKPU berjalan, Garuda memastikan bahwa seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan akan tetap berlangsung dengan normal," kata Irfan dalam konferensi video, Kamis (9/12). 

Baca Juga

Irfan memastikan Garuda Indonesia berkomitmen untuk senantiasa mengoptimalkan ketersediaan layanan penerbangan yang aman dan nyaman. Khususnya untuk memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat, maupun pengangkutan kargo bagi sektor perekonomian nasional.

Dia berterima kasih kepada pemerintah atas dukungan yang berkelanjutan terhadap upaya pemulihan kinerja perusahaan. "Selanjutnya kami juga akan terus menjalin komunikasi dengan para kreditur serta mengharapkan kerja sama dan dukungan yang baik," jelas Irfan. 

Irfan juga berterima kasih kami sampaikan pula pada seluruh karyawan Garuda yang telah bekerja keras di masa penuh tantangan saat ini. Begitu juga kepada supplier dan mitra usaha atas dukungannya yang berkelanjutan serta memungkinkan Garuda Indonesi untuk beroperasi dan melayani pelanggan dengan standar dan mutu layanan yang tinggi. 

Irfan menilai setiap dukungan untuk Garuda sangatlah berarti bagi kami untuk terus berupaya menjadikan maskapai ini lebih resilien dan berdaya saing ke depannya.  “Kami yakin bersama-sama kita dapat memulihkan Garuda dan menerbangkannya lebih tinggi lagi sebagai maskapai pembawa bendera bangsa,” ungkap Irfan. 

Sebelumnya, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menetapkan Garuda Indonesia dalam status PKPU Sementara. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Kamis (9/12). 

Permohonan PKPU tersebut berasal dari PT Mitra Buana Koorporindo yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 Oktober 2021. Putusan PKPU Sementara memberikan waktu 45 hari bagi Garuda Indonesia untuk mengajukan proposal perdamaian yang memuat rencana restrukturisasi kewajiban usaha terhadap kreditur. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement