Jumat 10 Dec 2021 01:25 WIB

OJK Minta Perbankan Tetap Bentuk Pencadangan Dana

Program restrukturisasi kredit perbankan diperpanjang hingga Maret 2023.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (tengah) bersama Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida (kiri) dan Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana (kanan) mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/12/2021). Rapat tersebut membahas evaluasi kinerja OJK tahun 2021 dan pembentukan panja penerimaan dan pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) OJK 2022.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (tengah) bersama Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida (kiri) dan Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana (kanan) mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/12/2021). Rapat tersebut membahas evaluasi kinerja OJK tahun 2021 dan pembentukan panja penerimaan dan pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) OJK 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso meminta perbankan untuk tetap membentuk pencadangan dana, meski angka restrukturisasi kredit kian melandai."Dengan demikian agar nanti pada saat kebijakan kredit dinormalkan pada tahun 2023, permodalan perbankan jangan sampai tidak cukup atau terjadi cliff edge effect," kata Ketua Dewan Komisioner OJK WimbohSantoso dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Kamis (9/12).

Maka dari itu, ia akan terus memantau kondisi perbankan saat program restrukturisasi kredit akan berakhir. Adapun program restrukturisasi kredit yang ada dalam Peraturan OJK Nomor 48 tahun 2021 saat ini telah diperpanjang hingga Maret 2023.

Baca Juga

Per Oktober 2021, Wimboh menyebutkan restrukturisasi kredit perbankan telah melandai menjadi Rp 714 triliun yang diberikan kepada 4,4 juta debitur, dari yang sebesar Rp 738,67 triliun pada September 2021. Sementara, restrukturisasi kredit yang diberikan oleh perusahaan pembiayaan tercatat Rp 216,22 triliun kepada 5,9 juta debitur.

"Ini menjadi perhatian dan kami menunggu mudah-mudahan dengan ekonomi yang lebih baik kredit yang direstrukturisasi ini semakin membaik dan jumlahnya akan semakin kecil," ucap dia.

Dengan kebijakan restrukturisasi kredit, ia menuturkan rasio kredit macet (Non Performing Loan/NPL) bruto per Oktober 2021 masih tetap terjaga, di bawah ambang batas lima persen yakni 3,2 persen. Selain itu, lanjut dia, rasio pemenuhan kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) pada Oktober 2021 juga tercatat cukup tinggi yaitu 25,34 persen.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement