Kamis 09 Dec 2021 17:38 WIB

Kemendikbudristek akan Beri Tambahan Bantuan Kuota Data Internet

Kuota internet untuk mendukung pembelajaran tatap muka terbatas dan PJJ.

Rep: Ronggo Astungkoro / Red: Ratna Puspita
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan menyalurkan tambahan bantuan kuota data internet pada bulan Desember 2021. (Foto: Mendikbud Ristek Nadiem Makarim)
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan menyalurkan tambahan bantuan kuota data internet pada bulan Desember 2021. (Foto: Mendikbud Ristek Nadiem Makarim)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan menyalurkan tambahan bantuan kuota data internet pada bulan Desember 2021. Penambahan bantuan kepada pendidik dan peserta didik itu didasari penerapan kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

"Kami melihat besarnya manfaat bantuan kuota data ini untuk mendukung proses pembelajaran yang berlangsung secara kombinasi antara tatap muka terbatas dan PJJ saat ini. Kami memutuskan untuk memberikan tambahan bantuan di bulan Desember," ujar Menteri Mendikbudristek Nadiem Makarim di Jakarta, Rabu (8/12).

Baca Juga

Bantuan kuota data internet tambahan tersebut akan mulai disalurkan secara bertahap pada 11 sampai dengan 15 Desember 2021. Nadiem menyampaikan, kuota data internet tambahan itu memiliki masa berlaku 30 hari terhitung sejak diterima.

Nadiem kemudian menjelaskan, terdapat penyesuaian jumlah kuota data yang diberikan pada periode tambahan itu. Bagi peserta didik pendidikan anak usia dini (PAUD) mendapatkan kuota data sebesar tiga gigabit per bulan. Sementara peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen) mendapatkan kuota data sebesar empat gigabit per bulan. 

"Untuk guru jenjang PAUD Dikdasmen, mahasiswa, dan dosen akan mendapatkan tambahan bantuan kuota data internet sebesar lima gigabit per bulan," jelas Nadiem.

Untuk sisa kuota paket data internet yang tidak terpakai setiap bulannya akan hangus sebab kuota tidak bersifat kumulatif untuk bulan selanjutnya. Karena itu Nadiem meminta penerima bantuan tersebut agar menggunakannya seoptimal mungkin untuk mengakses materi-materi belajar yang tersedia.

"Baik di portal Rumah Belajar atau berbagai kanal edukasi lainnya," pesan Mendikbudristek. 

Penyaluran Bantuan Kuota Data Internet tambahan pada Tahun 2021 diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Nomor 4 Tahun 2021. Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbudristek, M Hasan Chabibie, menyampaikan, nomor ponsel yang dimutakhirkan dan sudah dipertanggungjawabkan dalam Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) pada bulan November akan otomatis menerima tambahan bantuan paket kuota data internet pada bulan Desember. 

"Tambahan bantuan kuota pada bulan Desember ini akan langsung disalurkan kepada nomor ponsel yang telah mendapatkan bantuan paket kuota data internet pada bulan November 2021," kata Hasan. 

Keseluruhan bantuan kuota data internet tambahan merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek: http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement