Kamis 09 Dec 2021 13:36 WIB

Edukasi Masyarakat, Kemenag Gelar Pameran Digital Zakat Wakaf 2021

Pameran merupakan terobosan Ditzawa tingkatkan literasi zakat dan wakaf saat pandemi

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Ditzawa) Kemenag Tarmizi Tohor mengatakan untuk mengedukasi masyarakat soal zakat dan wakaf, jajarannya menggelar Digital Exhibition Zakat Wakaf 2021.
Foto: Bimas Islam Kemenag
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Ditzawa) Kemenag Tarmizi Tohor mengatakan untuk mengedukasi masyarakat soal zakat dan wakaf, jajarannya menggelar Digital Exhibition Zakat Wakaf 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Ditzawa) Kemenag Tarmizi Tohor mengatakan untuk mengedukasi masyarakat soal zakat dan wakaf, jajarannya menggelar Digital Exhibition Zakat Wakaf 2021.

“Ini adalah salah satu terobosan yang dilakukan Direktorat Pemberdayaan Zakat  dan Wakaf dalam meningkatkan literasi zakat dan wakaf masyarakat di masa pandemi,” katanya saat dihubungi Bimas Islam, Rabu (8/12) lalu, seperti dalam siaran persnya.

Baca Juga

Direktur menjelaskan, pameran dilaksanakan dari 2 Desember-31 Desember 2021 di laman https://festivalliterasizakatwakaf.com/. Saat mengunjungi laman tersebut, masyarakat dapat mengetahui program zakat dan wakaf yang dilakukan Pemerintah di tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

“Masyarakat juga dapat mengetahui program yang sedang dijalankan lembaga zakat dan lembaga wakaf mitra Kemenag dan program pemberdayaan masyarakat yang sudah berhasil,” ujarnya.

Sementara itu, Kasubdit Edukasi, Inovasi, dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf Wida Sukmawati mengatakan, tujuan dilaksanakan pameran digital tersebut adalah agar masyarakat lebih teredukasi dengan mengetahui aktivitas perzakatan dan perwakafan yang dilakukan Kemenag dan stakeholder. “Sehingga masyarakat bisa mengetahui perkembangan zakat dan wakaf terkini,” ujar Wida.

Wida berharap, perhelatan digital ini dapat menjadikan zakat wakaf sebagai lifestyle oleh milenial dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berzakat dan berwakaf.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement