Kamis 09 Dec 2021 07:56 WIB

Kepala Daerah Diimbau Aktifkan Satgas Level RT untuk Antisipasi Nataru

Kepala daerah diimbau untuk mengaktifkan kembali fungsi satgas tingkat RT dan RW.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Mas Alamil Huda
Relawan Satgas PPKM RW 10 bersama petugas Puskesmas Tamansari berjalan keluar usai memeriksa kesehatan pasien Covid-19 yang sedang menjalani isolasi mandiri (Isoman) di rumahnya di Jalan Kebon Bibit Selatan, Tamansari, Kota Bandung, beberapa waktu lalu. Pemprov Jabar meminta kepala daerah kembali mengaktifkan satgas Covid-19 tingkat RT RW.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Relawan Satgas PPKM RW 10 bersama petugas Puskesmas Tamansari berjalan keluar usai memeriksa kesehatan pasien Covid-19 yang sedang menjalani isolasi mandiri (Isoman) di rumahnya di Jalan Kebon Bibit Selatan, Tamansari, Kota Bandung, beberapa waktu lalu. Pemprov Jabar meminta kepala daerah kembali mengaktifkan satgas Covid-19 tingkat RT RW.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jawa Barat (Jabar), Dewi  Sartika, mengatakan, situasi pandemi di Jabar cukup terkendali. Salah satunya ditandai dengan tingkat keterisian rumah sakit (BOR) di bawah 3 persen dan tingkat kepatuhan prokes yang tinggi.

Untuk Nataru, pihaknya akan menerapkan PPKM sesuai asesmen yang berlaku, disertai pembatasan kegiatan untuk Nataru sesuai regulasi yang ada. Dewi menjelaskan, saat ini tingkat vaksinasi Jawa Barat adalah 66,74 persen untuk dosis pertama dan 47 persen untuk dosis kedua.

Baca Juga

Ia menegaskan, upaya percepatan dan melengkapi vaksinasi  akan tetap didorong, termasuk untuk populasi lansia yang saat ini tingkat vaksinasi dosis pertama di atas angka 50 persen. Meski pada Nataru tidak ada larangan untuk bepergian atau ke luar kota, pihaknya melakukan persiapan berjenjang agar situasi tetap terkendali. 

Ia mengingatkan para kepala daerah untuk mengaktifkan kembali fungsi satgas hingga tingkat RT dan RW, termasuk untuk menyampaikan informasi kepada warga. Prokes diterapkan ketat di tempat ibadah, pusat kegiatan ekonomi, dan pariwisata. Selain itu, akselerasi vaksinasi dan penguatan 3T juga terus diupayakan, berdampingan dengan penyiapan kesiagaan fasilitas kesehatan. 

“Intinya tidak ada larangan, asalkan semua disiplin menerapkan protokol kesehatan,” tegasnya dalam diskusi daring, dikutip Kamis (9/12). 

Penerapan protokol kesehatan juga menjadi salah satu instrumen yang digunakan pusat  perbelanjaan untuk berkegiatan selama pandemi, bersama dengan kewajiban vaksinasi. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja. 

Ia menegaskan, terdapat 3 lapis protokol Covid-19 yang diterapkan di pusat  perbelanjaan, yaitu wajib vaksin, prokes secara umum, serta prokes yang dilakukan setiap penyewa/tenant sesuai kategori usaha masing-masing. “Untuk Nataru, APPBI mengingatkan kembali para anggotanya untuk menghindari kegiatankegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, serta meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan 3 lapis protokol Covid-19,” ujarnya. 

Ia juga menegaskan pentingnya menjaga konsistensi dalam penerapan upaya-upaya tersebut, untuk memastikan pusat perbelanjaan aman dikunjungi. Instrumen wajib vaksinasi, dikatakannya, didukung oleh penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Alphonzus menyebutkan bahwa masyarakat dan pengelola sekarang sudah semakin sadar dan terbiasa menggunakannya. 

Ia juga menilai aplikasi ini dapat mendorong kepercayaan masyarakat terhadap keamanan pusat perbelanjaan. Ia menekankan bahwa pihaknya menyambut baik kebijakan pemerintah untuk menerapkan PPKM  sesuai level tiap daerah pada Nataru. 

Diharapkan, hingga akhir tahun tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan mencapai 70 persen sehingga lebih baik dari 2020 lalu. Selain itu, ia berharap tidak ada penutupan usaha kembali, karena akan berdampak tidak hanya bagi pengelola maupun penyewa, melainkan juga kepada masyarakat luas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement