Rabu 08 Dec 2021 19:27 WIB

Kontak Tembak Terjadi Lagi di Papua, Satu Anggota KKB Tewas

Senjata laras panjang yang dibawa Atu Kogoya milik personel TNI yang dibunuh KKB.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Baku tembak TNI dan teroris KKB Papua terjadi di Nduga Papua. Kontak tembak (ilustrasi)
Foto: anadolu agancy
Baku tembak TNI dan teroris KKB Papua terjadi di Nduga Papua. Kontak tembak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kontak tembak antara personel Satgas TNI Pos Koramil Persiapan Suru-Suru dengan kelompok yang diduga KKB terjadi di Distrik Suru-Suru, Kabupaten Yahukimo, Papua, pada Selasa (7/12) sekitar pukul 08.00 WIT. Insiden itu mengakibatkan satu orang dari KKB meninggal dunia.

"Terjadi kontak tembak yang mengakibatkan satu orang dari kelompok orang tidak dikenal (OTK) yang diduga merupakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) luka tembak dan meninggal dunia atas nama Atu Kogoya," kata Kapendam XVII/Cenderawasih, Letkol Arm Reza Nur Patria dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Rabu (8/12).

Baca Juga

Reza mengatakan, kontak tembak itu terjadi saat aparat Satgas TNI Koramil Persiapan Suru-Suru sedang melaksanakan tugas Pembinaan Teritorial, yaitu pengawasan dan memonitor situasi wilayah di Distrik Suru-Suru. Dalam pelaksanaan pengawasan dan pemantauan wilayah tersebut, lanjutnya, Satgas TNI Koramil Persiapan Suru-Suru melihat kelompok orang yang membawa senjata laras panjang. Kelompok itu melakukan penembakan terhadap Satgas TNI, sehingga terjadi baku tembak dan mengakibatkan satu orang dari KKB bernama Atu Kogoya meninggal dunia.

Ia mengaku, dari tangan Atu Kogoya diperoleh satu pucuk senjata laras panjang organik SS2 V4 Trijikon, lima magazen, sejumlah amunisi 5,56 mm dan beberapa barang bukti lainnya. Namun, setelah Satgas TNI Koramil Persiapan Suru-Suru melakukan pengecekan, diketahui bahwa satu pucuk senjata laras panjang organik tersebut merupakan senjata dari personel TNI yang dibunuh KKB di Kali Brasa, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, pada 18 Mei 2021 lalu.

"Selanjutnya pada kesempatan pertama seluruh barang bukti yang didapat akan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.

Kapendam Cenderawasih menambahkan, secara hukum, orang tidak dikenal (OTK) tersebut memiliki senjata secara ilegal dan melanggar UU yang berlaku sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api. Pasal 9 dijelaskan bahwa setiap orang bukan anggota tentara atau polisi yang mempunyai dan memakai senjata api harus mempunyai surat izin pemakaian senjata api menurut contoh yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara (Kapolri).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement