Rabu 08 Dec 2021 19:17 WIB

Dosen Unsri Terduga Pelecehan Seksual Dinonaktifkan

Penonaktifan dosen FE Unsri dilakukan hingga kasusnya tuntas.

Petugas Ditreskrimum Polda Sumsel menggiring tersangka Dosen Universitas Sriwijaya AR (34) usai menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Senin (6/12/2021). Polda Sumatera Selatan menahan serta menetapkan AR sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.
Foto: ANTARA/Nova Wahyudi
Petugas Ditreskrimum Polda Sumsel menggiring tersangka Dosen Universitas Sriwijaya AR (34) usai menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Senin (6/12/2021). Polda Sumatera Selatan menahan serta menetapkan AR sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya (Unsri) yang terduga pelecehan seksual kepada mahasiswi sudah dinonaktifkan dari jabatannya. Sebelumnya ia menjabat kepala program studi.

"Klien kami ini dinonaktifkan sementara selaku kepala prodi (program studi) oleh pimpinannya, yaitu dari dekan dan SK Rektor, sejak kemarin, Selasa (7/12)," kata Ghandi Arius, penasihat hukum dosen yang ditetapkan sebagai tersangka pelaku pelecehan seksual, Rabu (8/12).

Baca Juga

Ia menjelaskan, universitas menonaktifkan kliennya dari jabatan agar bisa berkonsentrasi menjalani proses hukum. Ghandi juga mengemukakan tuduhan pelecehan seksual yang disampaikan kepada kliennya murni masalah pribadi kliennya.

"Nama instansi Unsri tidak terlalu dikait-kaitkan dalam kasus ini karena ini menyangkut pribadi. Bukan instansi," katanya. "Kami yakin polisi netral ada di di tengah-tengah masalah ini karena mereka polisi negara bukan polisi kelompok orang."

Forum Komunikasi Organisasi Mahasiswa Fakultas Ekonomi Unsri membenarkan informasi mengenai penonaktifan dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual dari jabatan sebagai kepala program studi. "Dekan menyampaikan telah diputuskan dalam rapat pimpinan FE (Fakultas Ekonomi) yang digelar sebelum audiensi dilakukan," kata Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa KM Fakultas Ekonomi Farrel Farhan. Ia merujuk pada audiensi Forum Komunikasi Organisasi Mahasiswa Fakultas Ekonomi Unsridengan pejabat universitas dan fakultas pada Selasa (7/12).

Menurut dia, dosen tersebut dinonaktifkan dari jabatan sebagai kepala program studi di Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi Unsri serta dibebaskan dari tugas mengajar, menjadi pembimbing skripsi, menguji skripsi, dan seluruh kegiatan yang berhubungan dengan mahasiswa di Fakultas Ekonomi Unsri. Penonaktifan dilakukan sampai proses hukum perkaranya selesai.

"Ketua Jurusan Manajemen akan mengkoordinir perubahan dosen pembimbing bagi mahasiswa yang berada di bawah naungan terduga pelaku untuk segera digantikan dengan dosen pembimbing lainnya," katanya. Selain itu, Fakultas Ekonomi Unsri memberikan jaminan perlindungan kepada mahasiswi yang diduga menjadi korban pelecehan seksual serta memfasilitasi dia dalam urusan akademik.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement