Rabu 08 Dec 2021 19:07 WIB

Munarman Didakwa Gerakkan Orang Lakukan Tindak Terorisme

Tindakan Munarman disebut jaksa dilakukan sepanjang 2015 di sejumlah lokasi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Indira Rezkisari
Pada persidangan, Rabu (8/12), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman menggerakkan orang lain untuk melakukan teror.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Pada persidangan, Rabu (8/12), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman menggerakkan orang lain untuk melakukan teror.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman menggerakkan orang lain untuk melakukan teror. Dakwaan tersebut disampaikan jaksa pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12).

Jaksa menyebut tindakan Munarman itu dilakukan sepanjang tahun 2015 di beberapa lokasi. Di antaranya Sekretariat FPI Kota Makassar, Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI), Pondok Pesantren Tahfizhul Qur'an Sudiang Makassar, dan di aula Pusbinsa kampus Universitas Islam Negeri Sumatra Utara.

Baca Juga

"Terdakwa Munarman dkk merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," kata jaksa.

Jaksa lalu mendakwa Munarman berbaiat kepada pimpinan ISIS Abu Bakar Al Baghdadi dalam kurun waktu sekitar Juni 2014 di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat. "Bahwa propaganda ISIS juga berhasil mempengaruhi beberapa kelompok di Indonesia, pada sekitar tanggal 6 Juni 2014 bertempat di gedung UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan, FAKSI, Forum Aksi Solidaritas Islam mengadakan kegiatan pemberian dukungan kepada ISIS atau Daulah Islamiyah serta sumpah setia kepada amir atau pimpinan ISIS, yaitu Syekh Abu Bakar Al Baghdadi, baiat dengan tema menyambut lahirnya peradaban islamiyah darul khilafah," sebut jaksa.

Jaksa juga menyampaikan kegiatan dukungan terhadap ISIS dan baiat sumpah setia kepada Syekh Abu Bakar Al Baghdadi selaku amir atau pimpinan ISIS di UIN Syarif Hidayatullah tersebut diikuti Munarman bersama dengan sekitar ratusan orang lainnya. "Mereka antara lain, saksi Koswara alias Abu Hanifah alis Abu Kembar, saksi Abu Wahid, saksi Agung Fimansyah, saksi Hendra Minarto alias Babeh, saksi Hendro Fernando alias Edo, dan saksi Armei," ucap jaksa.

Jaksa melanjutkan bahwa Munarman dibaiat kepada Abu Bakar Al Baghdadi bersama orang lainnya dengan dipimpin oleh Ustaz Syamsul Hadi yang belum tertangkap. "Dengan cara Ustaz Syamsul Jadi meminta seluruh peserta untuk berdiri dan mengangkat tangan kanan sambil mengucapkan kalimat baiat menggunakan bahasa Arab dan bahasa Indonesia dan kemudian diikuti peserta termasuk terdakwa," ucap jaksa.

Jaksa lalu mengutarakan kalimat baiat tersebut. "Saya berbaiat kepada khalifah muslimin Syekh Abu Bakar Al Baghdadi untuk mendengar dan taat baik dalam kondisi susah maupun senang. Serta tidak akan merebut kekuasaan darinya kecuali melihat kekafiran yang nyata".

Akibat tindakan tersebut, Jaksa mendakwa Munarman melanggar Pasal 14 atau Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Jaksa juga mendakwa Munarman dengan Pasal 13 huruf c peraturan yang sama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement