Rabu 08 Dec 2021 18:46 WIB

Menteri Uttar Pradesh Minta Kembalikan Masjid ke Umat Hindu

Sengketa masjid di Uttar Pradesh India masih terus terjadi

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Nashih Nashrullah
Sengketa masjid di Uttar Pradesh India masih terus terjadi. Ilustrasi suasana Uttar Pradesh
Foto: AP/Rajesh Kumar Singh
Sengketa masjid di Uttar Pradesh India masih terus terjadi. Ilustrasi suasana Uttar Pradesh

REPUBLIKA.CO.ID, MATHURA— Menteri Uttar Pradesh India, Anand Swarup Shukla, mengatakan umat Islam harus menyerahkan kepemilikan masjid di dekat kuil Shri Krishna Janmabhoomi di Mathura kepada umat Hindu. 

Dalam pernyataan provokatifnya, dia mengatakan pengadilan telah menyelesaikan masalah ‘safed bhavan’, sebutan untuk bangunan suci yang dipercaya sebagai tempat kelahiran para dewa, di Ayodhya, Varanasi dan Mathura.  

Baca Juga

"Akan tiba saatnya pengambilalihan struktur putih di Mathura yang seharusnya milik umat Hindu dengan bantuan pengadilan,” kata Shukla.  

“Dr Ram Manohar Lohia telah mengatakan bahwa Muslim India harus percaya bahwa Ram dan Krishna adalah nenek moyang mereka dan bahwa Babar, Akbar, dan Aurangzeb adalah penyerang. Jangan mengasosiasikan diri dengan bangunan apa pun yang dibangun oleh mereka," katanya, seraya meminta agar komunitas Muslim menyerahkan masjid kepada umat Hindu.

Merujuk pada keputusan mantan Ketua Badan Wakaf Stiah Syed Wasim Rizvi untuk memeluk agama Hindu, Shukla juga mengatakan bahwa umat Muslim seharusnya mengikuti jejak Rizvi dan melakukan ‘ghar wapsi’, yang berarti kembali ke Hindu.

"Semua Muslim di negara ini memeluk agama Islam. Jika mereka melihat sejarah mereka, mereka akan menemukan bahwa 200-250 tahun yang lalu, mereka masuk Islam dari agama Hindu. Kami ingin mereka semua melakukan 'ghar vapasi'," katanya. 

Sebelumnya, pada Mei 2021 lalu, Otoritas negara bagian India, Uttar Pradesh dilaporkan telah membongkar sebuah masjid tua. Dilansir Al Jazeera, Rabu (19/5), Masjid Ghareeb Nawaz Al Maroof, yang berusia 100 tahun, dirobohkan Senin (17/5) malam, oleh otoritas setempat. Ratusan polisi dikerahkan guna menghentikan adanya aksi protes. 

Dewan Pusat Wakaf Uttar Pradesh, yang menjaga masjid dan aset komunitas Muslim di negara bagian itu menyayangkan tindakan tersebut. Dalam pernyataannya, Dewan Wakaf mengatakan tindakan itu melanggar perintah pengadilan yang memutuskan menghentikan pembongkaran sampai 31 Mei mengingat pandemi corona. 

“Tindakan ini melanggar hukum, penyalahgunaan kekuasaan, dan melanggar perintah dari pengadilan tinggi. Kami akan bawa masalah ini ke pengadilan tinggi menuntut restorasi masjid, penyelidikan dan tindakan terhadap petugas yang bersalah, "kata Ketua Dewan Wakaf Uttar Pradesh, Zufar Ahmad Faruqi.

 

Ssumber: deccanherald   

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement