Rabu 08 Dec 2021 13:32 WIB

Buruh Paksa Terobos Barikade Polisi di Jalan Medan Merdeka Barat

Buruh minta pemerintah jalankan vonis MK, yaitu UU Cipta Kerja inkonstitusional.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kondisi massa aksi demonstrasi buruh menuntut kenaikan UMP di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat dan Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (8/12/2021).
Foto: Republika/Eva Rianti
Kondisi massa aksi demonstrasi buruh menuntut kenaikan UMP di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat dan Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (8/12/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ribuan buruh dari berbagai elemen seperti KSPI, FSPMI, KSPSI dan KPBI, berusaha menerobos barikade kawat berduri yang disiapkan aparat keamanan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (8/12). Berdasarkan pantauan, massa yang telah berkumpul di depan Gedung Sapta Pesona sempat menggoyangkan kawat berduri.

Hal itu memaksa buruh tidak bisa melalui Jalan Medan Merdeka Barat menuju Mahkamah Konstitusi (MK). "Buka...buka...buka," teriak buruh.

Baca Juga

Sementara itu, Kapolres Metro Jakpus Kombes Hengki Haryadi turut mengamankan aksi, dan berupaya menenangkan emosi massa yang memaksa menerobos barikade polisi. "Tolong koordinator lapangan untuk mengatur para peserta aksi. Aksi boleh panas tapi kepala harus tetap dingin," kata salah satu anggota kepolisian dari Mobil Pengurai Massa (Raisa).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal terlihat memimpin aksi dari mobil komando dan ikut mendamaikan massa untuk mundur dari barikade. Adapun puluhan ribu buruh dari Jabodetabek berunjuk rasa untuk menyampaikan tiga tuntutan.

Pertama, buruh meminta seluruh gubernur di Indonesia merebisi Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) karena bertentangan dengan Keputusan MK Nomor 7 yang menangguhkan tindakan/kebijakan strategis yang berdampak luas termasuk upah.

Kedua, buruh menuntut pemerintah pusat mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Ketiga, buruh menuntut pemerintah dapat menjalankan keputusan MK yang menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement