Selasa 07 Dec 2021 21:00 WIB

Polisi Padang Panjang Sita 29 Motor dari Joki Balap Liar

Polisi mengimbau masyarakat tak menonton balap liar karena berbahaya.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi Balap Liar
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
Ilustrasi Balap Liar

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG PANJANG -- Polres Padang Panjang menyita 29 motor hasil razia balap liar yang digelar di wilayah Hukum Polres Padang Panjang. Kapolres Padang Panjang, AKBP Novianto Taryono, mengatakan, razia digelar untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

“Kami ingin memberi menjamin rasa aman, nyaman, dan rasa tentram kepada seluruh warga masyarakat Kota Padang Panjang dengan menertibkan balap liar,” kata Novianto, Selasa (7/12).

Novianto menyebut, bila melihat dari pengalaman sebelumnya setiap tahun selalu terjadi peningkatan perilaku balap liar yang dilakukan pemuda asal Padang Panjang dan sekitarnya. Polres Padang Panjang bertekad akan gencar melaksanakan Patroli melalui tim Unit Kecil Lengkap (UKL) yang dibentuk untuk mengawasi situasi di wilkum Polres Padang Panjang selama 1x24 Jam.

Kapolres Padang Panjang mengimbau masyarakat segera melapor jika ada balap liar. Ia juga mengimbau agar ketika ada balap liar tidak usah ditonton. Karena aksi balap liar ini akan senang jika mendapat sambutan dari warga masyarakat. Padahal ajang balap liar menurut Novianto punya resiko yang fatal jika terjadi kecelakaan.

Kepada para pelaku balap liar, polisi akan mengenakan pasal 297 UU No.22 tahun 2009 tentang LLAJ. Yakni setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000. Bagi pelaku akan diberi tindakan dengan dilakukan penahanan sementara kendaraan tersebut sampai jatuh tempo sidang sebagai efek jera.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement