Selasa 07 Dec 2021 17:49 WIB

PPKM Level 3 Batal, Salatiga Tetap Batasi Mobilitas Warga

Aktivitas di restoran dan tempat wisata juga dibatasi.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Sejumlah pengendara melintas di salah satu jalan di Salatiga, Jawa Tengah.
Foto: Antara/Aloysius Jarot Nugroho
Sejumlah pengendara melintas di salah satu jalan di Salatiga, Jawa Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, SALATIGA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga bakal tetap membatasi kegiatan masyarakat yang berpotensi menghadirkan kerumunan, kendati pemerintah pusat telah membatalkan rencana kebijakan PPKM level 3 secara nasional, pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), akhir tahun nanti.

Selain pembatasan kegiatan masyarakat, Pemkot Salatiga bersama dengan aparat kepolisian juga bakal memberlakukan penyekatan ruas jalan utama di beberapa titik guna mengendalikan mobilitas masyarakat yang masif.

Wali Kota Salatiga, H Yuliyanto yang dikonfirmasi mengamini jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, telah mengumumkan pembatalan penerapan PPKM level 3 pada masa libur Nataru.

Kebijakan untuk mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat dalam mencegah lonjakan kasus Covid-19 gelombang ketiga tersebut, sedianya bakal diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.

“Meski pemerintah pusat telah membatalkan rencana PPKM level 3, kami di daerah tetap akan melakukan pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kota Salatiga,” ungkapnya, di Salatiga, Jawa Tengah, Selasa (7/12).

Untuk penyekatan di ruas jalan utama dari dan menuju Kota Salatiga, jelas Yuliyanto, telah dilakukan koordinasi dengan jajaran Polres Salatiga dan pelaksanaannya nanti melibatkan unsur gabungan seperti TNI, Satpol PP, serta Dinas Perhubungan.

Sementara untuk pembatasan kegiatan masyarakat yang bakal dilakukan Pemkot Salatiga antara lain meniadakan berbagai kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang, khususnya dalam menyambut malam pergantian tahun.

“Pesta kembang api, arak-arakan sepeda motor, acara pesta di hotel tetap dilarang digelar. Aktivitas di restoran dan tempat wisata juga dibatasi jam operasional maupun jumlah pengunjungnya,” tegas wali kota.

Wilayah Kota Salatiga, masih jelas Yuliyanto, saat ini berstatus daerah PPKM level 1. Dengan adanya pembatalan rencana pemberlakuan PPKM level 3 serentak, jangan disambut dengan euforia hingga warga Kota Salatiga menjadi abai dan melupakan pentingnya protokol kesehatan.

Sebab saat masyarakat lengah, Covid-19 yang saat ini masih mengintai bisa kembali menyebar dan menular. “Kita mesti belajar dari kejadian kemarin,  terjadi penularan di lingkungan pendidikan dengan 11 guru dan seorang murid positif terkonfirmasi Covid-19," tegasnya.

Kepada segenap warga Kota Salatiga, Yuliyanto juga mengimbau untuk mengurangi mobilitas di masa Natal dan Tahun Baru 2022. Imbauan tersebut disampaikan untuk mengurangi risiko penularan Covid-19.

Terlebih dengan penyebaran varian baru yang juga penting diwaspadai dan diantisipasi agar tidak masuk ke Indonesia dan Salatiga. “Pokoknya, saya memintawarga Kota Salatiga jangan sampai lengah dan tetap disiplin dalam menerapkan serta melaksanakan protokol kesehatan,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement