Selasa 07 Dec 2021 16:59 WIB

PKM Level 3 Batal, Kota Malang Masih Tunggu Hasil Koordinasi

Dinkes Kota Malang belum punya skema pasti untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Andi Nur Aminah
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) yang juga Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Malang, dr Husnul Muarif.
Foto: Antara
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) yang juga Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Malang, dr Husnul Muarif.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang masih menunggu hasil koordinasi Forkopimda mengenai kebijakan pembatalan PPKM Level 3 untuk libur akhir tahun. Oleh sebab itu, Dinkes Kota Malang belum memiliki skema pasti untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 pada akhir tahun.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Malang, Husnul Muarif mengatakan, penyebaran Covid-19 sebenarnya bisa dicegah melalui dua langkah. Pertama, melaksanakan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dengan ketat saat di luar rumah. "Kedua, vaksinasi Covid-19. Jadi dua hal itu," ucapnya saat ditemui wartawan di RSUD Saiful Anwar, Malang, Selasa (7/12).

Baca Juga

Menurut Husnul, saat ini tingkat vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Kota Malang sudah mencapai 99 persen. Kemudian untuk dosis kedua sekitar 88 persen. Sementara itu, tingkat vaksinasi lansia sekitar 66 persen untuk dosis pertama dan 56 persen untuk dosis kedua.

Jika dilihat dari indikator tambahan vaksin, Kota Malang sebenarnya sudah bisa melaksanakan PPKM Level 1. "Tapi kan ada indikator lain. Ada enam indikator lainnya yang harus dipenuhi kalau ingin masuk ke level 1," jelasnya.

Untuk bisa melaksanakan PPKM Level 1, kasus baru di Kota Malang tidak boleh lebih dari lima per 100 ribu penduduk setiap satu minggu. Kemudian kasus rawat inap baru tidak boleh lebih dari 20 per 100 ribu penduduk per minggu. Ketiga, kasus kematian tidak boleh lebih dari 1 per 100 ribu per hari.

Kemudian positivity rate Covid-19 di Kota Malang tidak boleh lebih dari lima persen. Langkah tracing harus di atas 14 per kasus konfirmasi. "Terakhir bed occupancy rate tidak boleh lebih dari 60 persen. Jadi ada delapan indikator untuk bisa masuk di level 1," ungkapnya.

Sebelumnya, pemerintah pusat telah membatalkan keputusan penerapan PPKM Level 3 pada periode Natal dan tahun baru (Nataru) secara merata pada semua daerah di Indonesia. Dengan demikian, penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini bagi setiap daerah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement