Selasa 07 Dec 2021 15:13 WIB

Facebook Digugat Pengungsi Rohingya di Inggris

Perusahaan itu dituduh membiarkan penyebaran misinformasi selama bertahun-tahun.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Fernan Rahadi
Aplikasi Facebook (ilustrasi)
Foto: EPA-EFE/SASCHA STEINBACH
Aplikasi Facebook (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Puluhan pengungsi Rohingya di Inggris dan AS telah menggugat Facebook, menuduh raksasa media sosial itu mengizinkan penyebaran ujaran kebencian terhadap mereka. Mereka menuntut lebih dari 150 miliar dolar AS sebagai kompensasi, mengklaim platform Facebook mempromosikan kekerasan terhadap minoritas yang teraniaya.

Diperkirakan 10 ribu Muslim Rohingya tewas selama penumpasan militer di Myanmar yang mayoritas beragama Buddha pada tahun 2017. Facebook, sekarang bernama Meta, tidak segera menanggapi tuduhan tersebut, dilansir di BBC, Selasa (7/12).

Perusahaan itu dituduh membiarkan penyebaran misinformasi yang penuh kebencian dan berbahaya untuk berlanjut selama bertahun-tahun. Di Inggris, sebuah firma hukum Inggris yang mewakili beberapa pengungsi, telah menulis surat ke Facebook yang mana isinya antara lain:

- Algoritma Facebook memperkuat pidato kebencian terhadap orang-orang Rohingya

- Perusahaan "gagal berinvestasi" pada moderator dan pemeriksa fakta yang tahu tentang situasi politik di Myanmar

- Perusahaan gagal menghapus postingan atau menghapus akun yang menghasut kekerasan terhadap Rohingya

- perusahaan gagal untuk mengambil tindakan yang tepat dan tepat waktu, meskipun ada peringatan dari badan amal dan media

Di AS, pengacara mengajukan keluhan hukum terhadap Facebook di San Francisco, menuduhnya bersedia memperdagangkan nyawa orang-orang Rohingya untuk penetrasi pasar yang lebih baik di negara kecil di Asia Tenggara.

Mereka mengutip unggahan Facebook yang muncul dalam penyelidikan oleh kantor berita Reuters, termasuk satu pada tahun 2013 yang menyatakan: "Kita harus melawan mereka seperti yang dilakukan Hitler terhadap orang-orang Yahudi."

Unggahan lain mengatakan: "Tuangkan bahan bakar dan nyalakan agar mereka dapat bertemu Allah lebih cepat."

Facebook memiliki lebih dari 20 juta pengguna di Myanmar. Bagi banyak orang, situs media sosial adalah cara utama atau satu-satunya untuk mendapatkan dan berbagi berita. Facebook mengakui pada 2018 bahwa itu tidak cukup untuk mencegah hasutan kekerasan dan ujaran kebencian terhadap Rohingya.

Ini mengikuti laporan independen, yang ditugaskan oleh Facebook, yang mengatakan bahwa platform tersebut telah menciptakan 'lingkungan yang memungkinkan' untuk proliferasi pelanggaran hak asasi manusia.

Rohingya dipandang sebagai migran ilegal di Myanmar dan telah didiskriminasi oleh pemerintah dan publik selama beberapa dekade. Pada tahun 2017, militer Myanmar melancarkan tindakan keras di negara bagian Rakhine setelah militan Rohingya melakukan serangan mematikan terhadap pos polisi.

Ribuan orang tewas dan lebih dari 700.000 Rohingya melarikan diri ke negara tetangga Bangladesh. Ada juga tuduhan pelanggaran hak asasi manusia yang meluas, termasuk pembunuhan sewenang-wenang, pemerkosaan, dan pembakaran tanah.

Pada tahun 2018, PBB menuduh Facebook lambat dan tidak efektif dalam menanggapi penyebaran kebencian secara online. Di bawah hukum AS, Facebook sebagian besar dilindungi dari kewajiban atas konten yang diposting oleh penggunanya. Namun gugatan baru itu berpendapat bahwa hukum Myanmar, yang tidak memiliki perlindungan seperti itu, pasti menang dalam kasus ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement