Selasa 07 Dec 2021 15:11 WIB

Bea Cukai Beri Kode 952 untuk Kodifikasi Produk Halal

Bea Cukai telah menyiapkan kode 952 dalam modul PEB terbaru.

Rep: novita intan/ Red: Hiru Muhammad
4 Cara Bawa Produk Halal Indonesia ke Pasar Global
Foto: Republika.co.id
4 Cara Bawa Produk Halal Indonesia ke Pasar Global

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sedang menyusun kodifikasi data ekspor impor produk halal. Adapun tahapan kodifikasi ini diawali penyiapan kode dokumen sertifikat halal yang diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam modul Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Syarif Hidayat mengatakan, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menggandeng Bea Cukai dalam menyusun kodifikasi data ekspor impor produk halal. 

Baca Juga

“Bea Cukai telah menyiapkan kode 952 dalam modul PEB terbaru. Eksportir diharapkan dapat menggunakan kode tersebut dalam proses deklarasi ekspor atas komoditas ekspor yang telah mendapat sertifikasi halal dari BPJPH,” ujarnya ketika dihubungi Republika, Selasa (7/12).

Menurutnya data-data ekspor komoditi yang memiliki sertifikat halal secara voluntary diberitahukan oleh eksportir, sehingga nantinya akan dihimpun dalam dashboard yang terintegrasi dengan kementerian atau lembaga terkait.

“Launching kodifikasi ekspor telah dilakukan dan ke depannya kementerian atau lembaga terkait dalam hal ini KNEKS dan BPJPH akan menggencarkan asistensi dalam bentuk sosialisasi kepada eksportir agar dapat menjalankan program ini dengan mengisikan/memberitahukan sertifikat halalnya pada saat deklarasi PEB,” ucapnya.

Syarif mengakui tidak menemukan kesulitan untuk memilah data produk halal ini. Hal ini disebabkan tidak adanya tanda atau instrumen (dalam hal ini sertifikat halal) yang bisa dijadikan acuan bagi pemerintah.

“Untuk mencermati komoditi tersebut merupakan produk halal atau non-halal (sebagaimana dimaksud dalam ketentuan terkait) pada saat proses deklarasi ekspor,” ucapnya.

Sebelumnya Direktur Industri Produk Halal KNEKS, Afdhal Aliasar menyampaikan setelah diluncurkan pada 30 November 2021 lalu, langkah selanjutnya adalah sosialisasi pada industri. "Tugas kita semua berikutnya adalah segera mensosialisasikan prosedur pelaporan ini ke para pelaku usaha, ini akan kami lakukan bersama-sama ke depannya," katanya pada Republika.co.id, Senin (6/12).

Program kodifikasi ini membuka opsi bagi eksportir untuk melaporkan ekspor produk halal mereka melalui penyampaian data sertifikasi halal dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Secara teknis, ini ada di kolom 952 terkait sertifikasi halal.

Afdhal mengatakan, pihak-pihak yang berkepentingan akan segera mensosialisasikan kodifikasi ke pelaku usaha agar inisiatif pemerintah segera disambut. Fokus pertama adalah sosialisasi ke rekan-rekan dari produsen makanan dan minuman melalui Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia  (GAPMMI).

Langkah selanjutnya adalah kodifikasi data impor produk halal dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Selain itu juga integrasikan dengan  sistem National Logistic Ecosystem (NLE) untuk distribusi di dalam negeri. Kolaborasi dalam kodifikasi melalui Perjanjian Kerjasama melibatkan KNEKS, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Lembaga National Single Window (LNSW), dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Afdhal mengatakan, data-datanya akan dihimpun dalam dashboard yang dibuatkan oleh LNSW.  "Data ini akan menjadi bahan penting kajian pemerintah," katanya.

Agregat data akan ditinjau secara kuartalan. Juga kemungkinannya untuk dipublikasikan ke masyarakat dalam bentuk agregat statistik. Untuk hal ini, maka akan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS).

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement