DPR Sepakati 40 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2022

Pemerintah dan DPR juga menyepakati enam RUU kumulatif terbuka.

Selasa , 07 Dec 2021, 06:00 WIB
Menkumham Yasonna Laoly menghadiri rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR dan DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/9/2021). Rapat tersebut membahas evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Menkumham Yasonna Laoly menghadiri rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR dan DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/9/2021). Rapat tersebut membahas evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Baleg DPR R menyepakati 40 RUU masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2022. Rinciannya terdiri dari 26 RUU usulan DPR RI, 12 RUU usulan pemerintah, dan 2 RUU menjadi usulan DPD.

"Saya ingin menegaskan kembali, jadi semua fraksi setuju?" tanya wakil ketua  Baleg DPR RI M. Nurdin, diikuti kata setuju anggota yang hadir Senin (7/12).

Baca Juga

Sementara itu di luar daftar prolegnas prioritas 2022, pemerintah dan DPR juga menyepakati enam RUU kumulatif terbuka. Salah satunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menkumham Yasonna H Laoly berharap daftar Prolegnas Prioritas 2022 itu dapat segera disahkan.

"Malam ini kita sudah menghasilkan kesepakatan bersama mengenai Proglenas Prioritas tahun 2022 dan semoga besok dapat ditetapkan dalam rapat paripurna," ujar Yasonna.

Berikut 40 UU yang masuk Prolegnas Prioritas 2022

RUU usulan DPR:

1. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

3. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan

4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

5. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

6. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

7. Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan

8. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

9. Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan.

10. Rancangan Undang-Undang  tentang Praktik Psikologi

11. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional

12. Rancangan Undang-Undang tentang Reformasi Pengembangandan Penguatan Sektor Keuangan

13. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.

14. Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.

15. Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol.

16. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

17. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat

18. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado

19. Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat

20. Rancangan Undang-Undang tentang Bahan Kimia 

21. Rancangan Undang-Undang tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Anggota DPR RI

22. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara

23. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

24. Rancangan Undang-Undang

tentang Masyarakat Hukum Adat 

25. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama

26. Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.

RUU usulan pemerintah:

27. Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi

28. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

29. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

30. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

31. RUU tentang Hukum Acara Perdata

32. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun

2009 tentang Narkotika

33. RUU tentang Ibu Kota Negara 

34. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia (RUU tentang Landas Kontinen)

35. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah)

36. RUU tentang Wabah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis:

RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular)

37. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

38. RUU tentang Desain Industri (dalam Prolegnas 2020-2024, tertulis: RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri).

RUU usulan DPD:

39. RUU tentang Daerah Kepulauan

40. RUU tentang Badan Usaha Milik Desa

RUU Kumulatif Terbuka

1.Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Internasional 

2. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka akibat Putusan Mahkamah Konstitusi 

3. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (DPR/PEMERINTAH)

4. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 

5. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota 

6. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang.