Senin 06 Dec 2021 22:06 WIB

Penyaluran Dana Otsus Papua Terserap 75 Persen

Pada 2022, dana otsus bertambah, hanya saja pola penyalurannya berbeda.

Logo Kementerian Keuangan. Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Papua menyebut penyaluran dana otonomi khusus (otsus) 2021 sudah terserap hingga 75 persen.
Foto: Facebook Kementerian Keuangan RI
Logo Kementerian Keuangan. Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Papua menyebut penyaluran dana otonomi khusus (otsus) 2021 sudah terserap hingga 75 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Papua menyebut penyaluran dana otonomi khusus (otsus) 2021 sudah terserap hingga 75 persen atau sebesar Rp 5,93 triliun dari alokasi sebesar Rp 7,91 triliun.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Papua Burhani AS di Jayapura, Senin (6/12), mengatakan, penyaluran dana otsus tahun ini sudah berjalan baik dan lancar serta akan didistribusikan seluruhnya. "Untuk ke depan, pada 2022, dana otsus tidak berkurang justru bertambah hanya saja pola penyalurannya yang berubah," kata dia.

Baca Juga

Menurut Burhani, dari awalnya, keseluruhan penyalurannya melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua baru diteruskan ke pemerintah daerah tingkat dua, ke depan langsung dari pemerintah daerah tingkat dua. "Namun, penggunaannya tidak ada perubahan dan ini bisa dibuktikan bagaimana nanti bupati atau wali kota memanfaatkan dana otsus tersebut," ujar Burhani.

Dia menjelaskan pasalnya, pada 2022, tahun pertama kalinya kabupaten dan kota menerima dana otsus tanpa melalui Pemprov Papua terlebih dahulu. "Alokasinya secara keseluruhan itu naik karena pengalinya naik, DAU nasionalnya naik kemudian presentasenya naik menjadi 2,25 persen dari semula dua persen," kata dia.

Dia menambahkan hal ini merupakan kebijakan langsung dari pusat melalui Undang-Undang Otonomi Khusus dan Peraturan Pemerintah (PP) terkait yakni Nomor 106 dan 107.

 

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement