Senin 06 Dec 2021 16:50 WIB

Upaya Optimalisasi Kawasan Industri Halal

Sebenarnya sudah banyak insentif yang diberikan untuk KIH, tapi perlu sosialisasi.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Fuji Pratiwi
Kawasan industri halal (Ilustrasi). Penerapan berbagai insentif dapat mengoptimalkan Kawasan Industri Halal (KIH) yang telah dibangun.
Foto: MCIE
Kawasan industri halal (Ilustrasi). Penerapan berbagai insentif dapat mengoptimalkan Kawasan Industri Halal (KIH) yang telah dibangun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penerapan berbagai insentif dapat mengoptimalkan Kawasan Industri Halal (KIH) yang telah dibangun. Saat ini sudah ada tiga KIH di Indonesia yaitu Modern Halal Valley di Cikande Banten, Halal Industrial Park di Sidoarjo Jawa Timur dan Bintan Inti Halal Hub di Bintan Kepulauan Riau.

Direktur Industri Produk Halal Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Afdhal Aliasar menyampaikan, ada belasan calon KIH lainnya yang juga sedang berproses untuk mendapatkan pengakuan statusnya sebagai KIH. "Ini suatu hal yang sebelum 2020 kita belum lihat terjadi di Indonesia walaupun negara jiran Malaysia sudah memulainya beberapa tahun sebelumnya," kata Afdhal Senin (6/12).

Baca Juga

Dengan tiga KIH yang sudah ada dan penambahan lebih banyak lagi ke depannya, Afdhal mengaku menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dan pengelola kawasan industri untuk bisa mengisinya segera. Afdhal mengatakan, sebenarnya sudah banyak insentif-insentif yang diberikan, tapi perlu sosialisasi.

Insentif juga perlu disesuaikan dengan target pasar dari KIH. Menurutnya, setidaknya terdapat tiga sasaran pemasaran kawasan untuk KIH ini.

Pertama, investasi dari luar negeri yaitu pelaku industri luar yang ingin berinvestasi pada pengembangan produk halal di Indonesia. Bagi investasi baru, berbagai fasilitas perlu digunakan untuk menarik minat.

Seperti pengurangan pajak, insentif atau fasilitas pajak, pembebasan PPN/PPN dan PBM, pembebasan bea masuk/BM, pembebasan cukai, peniadaan pungutan PPh 22 Impor, relaksasi larangan dan pembatasan. Hal-hal ini akan sangat dibutuhkan untuk dapat menyakinkan investor akan daya saing dan keuntungan investasi yang diperhitungkan secara jangka panjang.

Selain insentif fiskal yang tidak kalah pentingnya adalah insentif nonfiskal. Investor membutuhkan kejelasan regulasi dan informasi yang efektif terkait perkembangan kebijakan industri dan perdagangan di Indonesia termasuk juga regulasi terkait halalnya.

Kemudahan proses dan kecepatan layanan terkait kepabeanan, sertifikasi, dan proses supply chain akan menjadi kebutuhan industri. Apalagi dengan potensi dapat meningkatkan value mereka dalam halal value chain global.

Pelayanan satu atap dan pengelola kawasan yang adaptif dan proaktif menjadi kebutuhan yang bahkan lebih penting dari pada kemudahan fiskal.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement