Senin 06 Dec 2021 14:55 WIB

BNNP Jatim Gagalkan Penyelundupan 3 Kg Sabu ke Mataram

Penangkapan kedua tersangka dilakukan Kamis (25/11) di Pintu Exit Tol Waru Gunung.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yusuf Assidiq
Barang bukti sabu sabu (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Barang bukti sabu sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu sebesar 2.994 gram. Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Daniel Y Katiandagho menyatakan, pihaknya juga menangkap dua orang tersangka berinisial SK dan IP.

Daniel menjelaskan, penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Kamis (25/11) di Pintu Exit Tol Waru Gunung, Karang Pilang, Kota Surabaya. Keduanya ditangkap saat mengendarai mobil Toyota Rush warna silver dengan nomor polisi B-1024-WIA dari Jakarta menuju Mataram.

"Kemudian diberhentikan di Pintu Exit Tol Waru Gunung, Kecamatan Karang Pilang, Kota Surabaya, karena diduga telah melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu, atau membawa dan menguasai narkotika jenis sabu," ujar Daniel di kantornya, Surabaya, Senin (6/12).

Benar saja, kata Daniel, saat dilakukan penggeledahan oleh petugas BNNP Jatim, ditemukan tiga buah bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas dalam kemasan berwarna hijau bertuliskan Guan Yin Wang, dan disimpan di dalam laci mobil depan sebelah kiri. Barang haram tersebut dibagi ke dalam beberapa bagian yang masing-masing dibungkus dililit lakban warna hitam.

 

Rinciannya, satu paket berisikan sabu seberat 1000,63 gram, paket kedua sebesar 995,72 gram, dan peket ketiga  997,65 gram. Berdasarkan keterangan tersangka SK, dia sengaja mengajak temannya IP untuk mengantarkan barang haram tersebut ke Mataram.

"Rencananya setelah sampai Mataram akan diberi tahu siapa penerimanya. Tersangka SK dan tersangka IP mengakui sudah dua kali mengantar narkotika jenis sabu ke Mataram," ujarnya.

Daniel menjelaskan, tersangka SK dijanjikan diberikan bosnya upah uang Rp 50 juta setiap pengiriman barang. Tersangka SK mengaku sudah mendapatkan upah untuk biaya transport ke Mataram sebesar Rp 5 juta yang diletakkan di dalam paket narkotika yang diambilnya.

"Untuk sisanya akan dibayarkan setelah pengiriman barang narkotika tersebut selesai," kata Daniel. Terhadap kedua tersangka disangkakan Pasal Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement