Senin 06 Dec 2021 10:35 WIB

PPKM Level 3 Nataru, Pengajian Sementara Ditiadakan

Kegiatan yang mengundang kerumunan massa untuk sementara bakal ditiadakan.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Fernan Rahadi
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj yasin Maimoen
Foto: dok. Istimewa
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj yasin Maimoen

REPUBLIKA.CO.ID, DEMAK -- Menjelang perayaan Natal dan tahun baru (Nataru), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mengimbau warganya menaati peraturan pembatasan berbagai kegiatan masyarakat sesuai dengan ketentuan PPKM Level 3.

Sejumlah kegiatan yang mengundang kerumunan massa baik kegiatan keagamaan maupun kegiatan kemasyarakatan untuk sementara bakal ditiadakan. Salah satunya meniadakan kegiatan pengajian.

Imbauan itu disampaikan Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen di sela acara pengajian umum dalam rangka Maulid Nabi Muhammad SAW dan Haul Syech Abdul Qodir Al Jaelani RA, di Kembangarum, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Ahad (5/12).

Pemprov Jawa Tengah, kata Taj Yasin, mengimbau agar selama pemberlakuan PPKM level 3 nasional pada akhir tahun nanti, sementara tidak menggelar kegiatan atau acara pengajian yang mengumpulkan banyak orang terlebih dahulu.

"Kita batasi aktivitas masyarakat supaya kita bersama- sama bisa menjaga Indonesia. Toh hanya Sementara dan sebentar, mari kita bersama-sama menjaga Jawa Tengah dari penyebaran Covid-19," katanya.

Taj Yasin juga menyampaikan, hingga sekarang Covid-19 belum selesai atau masih terjadi penularan, terlebih di beberapa negara di belahan dunia. Bahkan di Brunei Darussalam, kasus penularan Covid-19 meningkat sehingga Pemerintah setempat menutup tempat ibadah.

"Kita patut bersyukur, kasus Covid-19 di Indonesia sudah reda. Tetapi kita semua harus tetap waspada agar kasus aktif Covid-19 tidak melonjak kembali seperti pada bulan Juli- Agustus 2021 lalu," ujarnya.

Seperti diketahui, kebijakan PPKM Level 3 bakal diterapkan Pemerintah saat perayaan Nataru nanti. Kebijakan tersebut berlaku mulai 24 Desember 2012 hingga 2 Januari 2022.

Maka semua harus menaati aturan yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Nataru 2022.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement