Senin 06 Dec 2021 08:01 WIB

OJK Perkuat Pengembangan Literasi Keuangan Digital

Peningkatan literasi keuangan digital agar masyarakat tak terjebak pinjol ilegal

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya memperkuat pengembangan literasi keuangan digital untuk meningkatkan perlindungan konsumen.
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya memperkuat pengembangan literasi keuangan digital untuk meningkatkan perlindungan konsumen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya memperkuat pengembangan literasi keuangan digital untuk meningkatkan perlindungan konsumen, keamanan investor dan transaksi keuangan digital yang efisien.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan peningkatan literasi keuangan digital sangat diperlukan antara lain agar masyarakat tidak lagi terjebak dalam penawaran pinjaman online ilegal dan bisa memanfaatkan fintech lending atau platform keuangan digital lain yang terdaftar OJK ataupun regulator lain.

Baca Juga

"Ke depan, mengingat sifat transaksi keuangan digital yang canggih, OJK akan terus meningkatkan literasi digital masyarakat," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (6/12).

Dalam aspek literasi keuangan digital ini, OJK juga mendorong rencana pemerintah untuk menerbitkan aturan soal perlindungan data pribadi yang penting untuk melindungi data masyarakat dalam menggunakan jasa dan layanan jasa keuangan digital. Selain itu, untuk meningkatkan keamanan siber, OJK akan membentuk Satgas Keamanan Siber Industri Jasa Keuangan untuk mengembangkan kerangka keamanan siber secara proporsional melalui sinergi dengan pemangku kepentingan terkait.

Adapun beberapa rencana kebijakan OJK ke depan mengenai literasi keuangan digital ini antara lain penerbitan regulasi perilaku pasar atau market conduct sektor jasa keuangan mengenai pengembangan produk keuangan. Kemudian menyediakan platform alternatif bagi nasabah untuk menyelesaikan perselisihan dengan lembaga keuangan.

Selanjutnya, meningkatkan efektifitas mekanisme pengaduan konsumen OJK melalui platform digital. Mengenai hubungan dengan Organisasi Untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD), Wimboh menawarkan untuk memperluas kerja sama OJK dengan OECD di luar bidang edukasi keuangan dan perlindungan konsumen, terutama sehubungan dengan keberadaan Indonesia sebagai Presidency G20 hingga 2022.

"Dengan Indonesia memimpin kepresidenan G20, saya yakin akan ada lebih banyak peluang bagi OJK dan OECD terus bekerja sama dalam mengejar berbagai agenda kerja sama ekonomi internasional G20. Saya menantikan kesempatan itu," kata Wimboh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement