Ahad 05 Dec 2021 16:59 WIB

Satgas Nemangkawi Tangkap 2 DPO Penjual Amunisi di Nabire

Personel gabungan melepaskan tembakan ke arah kaki karena mencoba melarikan diri.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Musthofa Kamal.
Foto: Istimewa
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Musthofa Kamal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Satuan tugas (Satgas) Nemangkawi, menangkap dua buronan penjual amunisi di Kabupaten Nabire, Papua. Dua yang ditangkap tersebut, adalah AU alias A alias BM, dan DW.

Kedua daftar pencarian orang (DPO) tersebut, diduga terlibat dengan jaringan AS, dan JP, dua anggota Polri yang ditangkap pada Oktober 2021 lalu, karena diduga menjual senjata dan amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Kabid Humas Polda Papua, Komisaris Besar (Kombes) AM Kamal mengatakan, terkait penangkapan AU alias A alias BM dan DW dilakukan pada Jumat (3/12). Satgas Nemangkawi, dan Polres Nabire, menangkap keduanya di kawasan Jalan Poros Wadio-Wanggar.

 

photo
Usai penangkapan, personel gabungan membawa AU, dan DW ke RSUD Nabire untuk perawatan medis. Selanjutnya, pada Sabtu (4/12), AU dan DW dibawa ke Jayapura, untuk proses penyidikan. - (Istimewa )

 

Personel gabungan itu, terpaksa melepaskan tembakan ke arah kaki karena keduanya mencoba melarikan diri. Usai penangkapan, personel gabungan membawa AU, dan DW ke RSUD Nabire untuk perawatan medis. Selanjutnya, pada Sabtu (4/12), AU dan DW dibawa ke Jayapura, untuk proses penyidikan. 

“Saat ini, kedua DPO atas nama AU alias A alias BM dan DW, berada di RS Bhayangkara-Jayapura, untuk perawatan medis, dan proses hukum,” ujar Kamal, dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Ahad (5/12).

Kamal menerangkan, dua DPO tersebut, sebetulnya sudah buron sejak lama. Pada 27 Oktober 2021, dari hasil penelusuran Satgas Nemangkawi, AU, dan DW diduga terlibat dalam bisnis senjata, dan amunisi kepada KKB. 

Dugaan keterlibatan keduanya, setelah Satgas Nemangkawi, pada Oktober 2021 lalu, menangkap AS, dan JP di wilayah Girimulyo, Kabupaten Nabire. “AS dan JP adalah oknum anggota Polri yang diduga melakukan penjualan senjata dan amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB),” kata Kamal.

Dari penangkapan AS, dan JP itu, penyidikan menemukan bukti-bukti keterlibatan AU, dan DW. Karena itu, Polri menerbitkan DPO/34/XI/RES/1.17/2021 atas keduanya. Polri pun menerbitkan surat pelaporan LP/A/17/2021/SPKT/Polres Nabire atas nama terlapor AU, dan DW.

 “Dari pemeriksaan awal, diketahui AU alias A alias BM membeli amunisi sebanyak 80 butir dari AS dengan harga Rp 12,8 juta,” ucap Kamal. 

Hampir dua bulan masa pencarian terhadap keduanya, Satgas Nemangkawi, bersama Polres Nabire berhasil mendeteksi AU dan DW, dan menangkap keduanya dalam kondisi hidup. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement