Ahad 05 Dec 2021 08:33 WIB

Pokdarwis Bajaka Apresiasi Pengetatan Pengawasan Hutan

Pembukaan lahan di Gunung Lengkuas masih terjadi belum lama ini.

Polhut (ilustrasi). Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Bajaka mengapresiasi Polisi Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau yang sudah melakukan pengetatan pengawasan hutan.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Polhut (ilustrasi). Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Bajaka mengapresiasi Polisi Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau yang sudah melakukan pengetatan pengawasan hutan.

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Bajaka mengapresiasi Polisi Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau yang sudah melakukan pengetatan pengawasan hutan lindung dan hutan konservasi di Gunung Lengkuas, Kabupaten Bintan.

Ketua Pokdarwis Bajaka, Ahmad Budi Santoso, mengatakan, Polisi Kehutanan (Polhut) secara rutin menyisir lokasi kawasan hutan lindung Gunung Lengkuas. "Polhut beberapa kali mengambil tindakan, seperti penyitaan alat yang digunakan untuk membuka lahan," kata Budi di Bintan, Sabtu (4/12).

Baca Juga

Budi membeberkan terjadinya aktivitas pembukaan lahan masih terjadi belum lama ini. Bahkan ditemukan perkebunan karet di dalam kawasan hutan. "Kami berharap kawasan hutan ini terawat," ucapnya.

Sebelumnya, sejumlah warga dari berbagai daerah di Provinsi Kepulauan Riau memiliki sertifikat lahan di kawasan hutan lindung Gunung Lengkuas, Kabupaten Bintan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepri, Hendri, mengatakan, Polisi Kehutanan pada Kesatuan Pemangkuan Hutan masih menyelidiki kepemilikan lahan di kawasan hutan lindung Gunung Lengkuas.

 

Sebanyak 33 orang diundang untuk dimintai keterangan. "Sebagian dari pemilik lahan itu sudah diperiksa. Kami dalami motifnya. Apakah dilanjutkan ke proses hukum, tergantung hasil penyelidikan ini," ucap Hendri.

Sejumlah pemilik lahan sudah dimintai keterangan, dan menunjukkan sertifikat lahan yang dikuasainya. Lahan yang dikuasai warga harus dikembalikan kepada negara jika surat kepemilikan lahan tersebut setelah tahun 1986. Sebaliknya, warga yang menguasai lahan itu sebelum tahun 1986 atau sebelum ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung, potensial memiliki lahan itu.

Namun lahan itu harus diserahkan kepada negara terlebih dahulu, kemudian mengurus kembali di Badan Pertanahan Nasional. "Kami masih menelusuri asal usul lahan, legalitas lahan yang dikuasai warga," ujarnya.

Selain persoalan itu, Hendri juga mengetahui ada aktivitas perekonomian di Gunung Lengkuas. Jika aktivitas tersebut di luar kawasan hutan lindung dan hutan konservasi, diperbolehkan. "Tidak boleh ada aktivitas perekonomian di kawasan hutan lindung tanpa izin," tegasnya.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement