Sabtu 04 Dec 2021 11:00 WIB

Pemegang Saham: Pengertian, Hak dan Kewajiban Mereka

Apa itu pemegang saham?

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Pemegang Saham: Apa saja hak dan kewajiban pemegang saham
Pemegang Saham: Apa saja hak dan kewajiban pemegang saham

Jika kamu sering menonton drama korea, pasti kamu sudah tidak asing lagi dengan istilah kata ‘pemegang saham’. Dalam drama korea dan kenyataannya, penggambaran pemegang saham memiliki beberapa kemiripan.

Kemiripan tersebut seperti, mereka kebanyakan berasal dari mereka yang memiliki posisi tinggi di perusahaan, penerus dari pemilik asli perusahaan, sering mengikuti rapat penting dan ikut andil dalam memberikan suara (voting) terhadap beberapa keputusan di perusahaan.

Jadi, apa itu pemegang saham?

 

Pengertian Pemegang Saham

Pemegang Saham

Pemegang Saham

Dalam dunia bisnis dan investasi saham. Istilah pemegang saham ternyata lebih kuat ke bagian bisnis. Itu karena, pemegang saham dan investor saham memiliki beberapa perbedaan.

Pemegang saham adalah seseorang yang telah membeli saham atau telah mengambil bagian kepemilikan perusahaan. Pemegang saham sendiri dibagi menjadi 3 jenis yaitu:

  • Shareholder merupakan pihak perorangan, perusahaan, atau lembaga yang memiliki setidaknya satu saham di suatu perusahaan.
  • Pemegang saham mayoritas yaitu mereka yang memiliki dan mengendalikan lebih dari 50% saham beredar perusahaan.
  • Pemegang saham minoritas yaitu mereka yang memiliki kurang dari 50 persen saham perusahaan.

Pada perusahaan yang lebih tua atau yang sudah berdiri puluhan tahun, pemegang saham mayoritas biasanya jatuh ke keturunan dari pendiri perusahaan.

Tapi untuk masa modern ini, pemegang saham mayoritas biasanya para CEO dan Co-Founder yang mendirikan perusahaan tersebut bersama-sama dan tidak harus memiliki hubungan darah/keluarga kandung.

Pemegang saham mayoritas juga bisa mengendalikan lebih dari setengah dari hak suara perusahaan dan memiliki kekuatan yang besar untuk mempengaruhi keputusan operasional utama, termasuk penggantian anggota dewan, dan eksekutif tingkat C seperti Chief Executive Officer (CEO) dan personil senior lainnya.

Baca Juga:  Nilai Pasar: Pahami Pengertian, Kelebihan dan Metode Hitungnya

Perbedaan Pemegang Saham dengan Investor

pemegang saham

Terlihat mirip tapi berbeda. Antara pemegang saham dan investor memang sama-sama memiliki aset saham di suatu perusahaan, tapi hak, kewajiban dan tugas dari keduanya benar-benar lah berbeda.

Investor tidak harus menjadi pemegang saham, tapi pemegang saham sudah pasti merupakan salah satu investor karena sama-sama membeli aset saham dari perusahaan tersebut.

Namun perbedaan terbesarnya terletak pada waktu pembelian sahamnya. Kebanyakan mereka yang dipanggil pemegang saham, adalah mereka yang telah menanamkan/menginvestasikan uangnya pada awal pembentukan perusahaan.

Pemegang saham adalah jenis investor yang jelas merupakan pemangku kepentingan di satu atau lebih dari satu perusahaan.

Investor di sisi lain adalah istilah yang sangat luas, dan bahkan orang yang telah berinvestasi di deposito atau rekening bank disebut juga sebagai investor.

Seorang investor juga menjadi sebutan untuk mereka memiliki banyak jenis aset selain saham dan surat hutang perusahaan terbatas publik.

Baca Juga: Haircut Value Saham: Arti, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Hak dan Kewajiban dari Pemegang Saham

Hak dan Kewajiban Pemegang Saham

Hak dan Kewajiban Pemegang Saham

Sebagai orang yang turut berperan dalam membentuk, mengatur dan mengawasi kinerja perusahaan. Pemegang saham memiliki hak dan kewajiban yang harus dilakukan.

Hak dan kewajiban shareholder memiliki landasan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Yaitu:

Hak Pemegang Saham

Kewajiban Pemegang Saham

1.       Menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS.

2.       Menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;

3.       Menjalankan hak lainnya berdasarkan undang-undang ini.

4.       Berhak mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke pengadilan negeri apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris.

5.       Hak atas kedudukan minoritas

6.       Menginisiasi RUPS. Dimana pemegang saham baik secara tunggal maupun kumulatif dengan minimal jumlah saham 10 persen bersepakat untuk meminta diadakannya RUPS, maka RUPS dapat dilakukan.

7.       Memperoleh keterangan yang berkaitan dengan Perseroan dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris, sepanjang berhubungan dengan mata acara rapat dan tidak bertentangan dengan kepentingan Perseroan.

Seluruh hak pemegang saham diatas diatur dalam UUPT pasal 52 ayat 1.

Hak tersebut berlaku setelah saham dicatat dalam daftar shareholder atas nama pemiliknya.

Setiap saham yang diberikan kepada pemiliknya merupakan hak yang tidak dapat dibagi.

Hak dari saham yang dimiliki oleh lebih dari satu orang, digunakan dengan menunjuk satu orang dari para pemilik saham bersama tersebut sebagai wakil bersama.

Kewajiban sendiri untuk pemegang saham, bisa dikatakan juga sebagai peran mereka untuk ikut andil dalam mengawasi dan meningkatkan kinerja perusahaan, berupa:

1.       Memberikan dukungan dalam hal keuangan perusahaan. Sebab saham bisa saja menjadi modal bagi sebuah perusahaan untuk bisa berdiri dan terus beroperasional.

2.       Menjadi stakeholder perusahaan meskipun tidak wajib. Tapi dengan mengambil posisi ini, pemegang saham jadi bisa ikut andil dalam pengambilang keputusan.

3.       Mendapatkan pengaruh atas keberlangsungan perusahaan, baik untung maupun rugi. Jadi jika perusahaan mengalami kerugian, makan pemegang saham juga mengalami kerugian pada aset sahamnya (penurunan nilai) dan begitu juga sebaliknya ketika perusahaan mendapatkan keuntungan.

4.       Memiliki sebagian dari aset perusahaan. Sebagian dari kekayaan perusahaan bisa saja turut menjadi milik pemilik saham. 

 

 

Tidak Ada Hak tanpa Kewajiban

Meskipun terlihat sebagai pekerjaan atau posisi yang tinggi, mewah dan mahal. Menjadi pemegang saham tetap merupakan pekerjaan yang sulit. Selain pemegang saham berisiko mendapatkan kerugian lebih banyak dari investor, tapi juga tanggung jawab mereka dalam mempertahankan kinerja perusahaan dengan pengawasan dan pengambilang keputusan yang tepat.

Itu kenapa, hak dan kewajiban dari pemegang saham memiliki perlindungan dan kekuatan hukum mengingat dampak dari peran mereka yang bisa sangat besar dalam keberlangsungan perusahaan itu sendiri.

Baca Juga: Saham Treasuri: Pengertian, Contoh dan Metodenya

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement