Jumat 03 Dec 2021 15:48 WIB

Tim Monev KBK Dorong FKTP Tingkatkan Pelayanan

KBK merupakan instrumen pengawasan yang direkomndasikan KPK

BPJS Kesehatan Cabang Bandung menggelar monitoring dan evaluasi pembayaran Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK), Senin (29/11). Kegiatan ini menjadi sarana diskusi bersama Tim Monev KBK Kota Bandung terkait kedala yang dihadapi FKTP dalam pencapaian KBK.
Foto: Istimewa
BPJS Kesehatan Cabang Bandung menggelar monitoring dan evaluasi pembayaran Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK), Senin (29/11). Kegiatan ini menjadi sarana diskusi bersama Tim Monev KBK Kota Bandung terkait kedala yang dihadapi FKTP dalam pencapaian KBK.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Untuk meningkatkan komitmen Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebagai gate keeper dalam pemberian layanan, BPJS Kesehatan Cabang Bandung menggelar monitoring dan evaluasi pembayaran Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK), Senin (29/11). Kegiatan ini menjadi sarana diskusi bersama Tim Monev KBK Kota Bandung terkait kedala yang dihadapi FKTP dalam pencapaian KBK.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung Muhammad Fakhriza mengatakan, KBK merupakan bagian dari pengembangan sistem kendali mutu pelayanan yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pelayanan kesehatan. KBK juga menjadi salah satu rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan audit ke BPJS Kesehatan.

“Agar implementasi sistem KBK dapat berjalan optimal, BPJS Kesehatan secara rutin melakukan monitoring dan evaluasi dengan mengundang FKTP dan pemangku kepentingan terkait,’’ ujar Fakhriza kepada Republika, Jumat (3/12). Pihaknya terus berkoordinasi agar seluruh FKTP dapat memberikan perbaikan layanan ke depannya.

Untuk capaian KBK, sebut Fakhriza, ada beberapa indikator yang harus menjadi komitmen FKTP, meliputi angka kontak, rujukan non spesialistik, dan rasio peserta prolanis terkendali. Pemenuhan indikator ini akan berdampak pada pembayaran kapitasi ke FKTP.

Selain pemenuhan capaian KBK, Fakhriza juga menyorot syarat mutlak yang harus dipenuhi FKTP, yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Yakni, Surat Ijin Operasional (SIO) dan Surat Ijin Praktek (SIP) tenaga kesehatan.

Terkait SIO dan SIP dari FKTP yang akan habis di tahun 2022, Fakhriza berharap dukungan dari tim untuk mengingatkan agar FKTP dapat segera memproses. “SIO dan SIP yang dimiliki ini, artinya FKTP tersebut sudah mendapatkan rekomendasi dari organisasi profesi, Dinas Kesehatan atau Dinas Perijinan untuk memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat,” tambahnya.

Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi KBK Kota Bandung Dony Septriana Rosady menyampaikan apresiasi untuk feedback rutin yang dilakukan BPJS Kesehatan, terkait capaian penerapan KBK di FKTP. Menurut dia, monitoring dan evaluasi memang perlu digagas rutin.

“Selain angka akhir dari capaian KBK, tim juga perlu melakukan evaluasi secara keseluruhan. Misalnya untuk rasio rujukan non spesialistik, apakah kasusnya memang perlu dirujuk ke fasilitas kesehatan lanjutan atau bisa tuntas di FKTP,’’ tuturnya.

Terkait Dokter Prakter Perorangan (DPP) yang SIP sudah mau habis masa berlakunya, lanjut dia, sudah ada sistem reminder dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Bandung yang akan menginformasikan kepada anggota dalam jangka waktu 1tahun sebelumnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement