Jumat 03 Dec 2021 05:21 WIB

Polisi Amankan Penampungan Benih Lobster Liar

Polisi menyita 153.440 ekor benih senilai Rp24,42 miliar dan menahan 13 tersangka..

Rep: Nova Wahyudi/ Red: Yogi Ardhi

Personel Polda Sumatera Selatan menghadirkan tersangka bersama sejumlah barang bukti tindak kejahatan penampungan benih lobster saat rilis kasus di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (2/12/2021). Polda Sumatera Selatan mengungkap lokasi penampungan benih lobster di Desa Mulia Sari, Tanjung Lago, Banyuasin, Sumatera Selatan serta menyita 153.440 ekor benih lobster senilai Rp24,42 miliar dan menahan 13 orang tersangka. (FOTO : ANTARA/Nova Wahyudi/foc.)

Personel Polda Sumatera Selatan memeriksa barang bukti tindak kejahatan penampungan benih lobster saat rilis kasus di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (2/12/2021). Polda Sumatera Selatan mengungkap lokasi penampungan benih lobster di Desa Mulia Sari, Tanjung Lago, Banyuasin, Sumatera Selatan serta menyita 153.440 ekor benih lobster senilai Rp24,42 miliar dan menahan 13 orang tersangka. (FOTO : ANTARA/Nova Wahyudi/foc.)

Personel Polda Sumatera Selatan memeriksa barang bukti tindak kejahatan penampungan benih lobster saat rilis kasus di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (2/12/2021). Polda Sumatera Selatan mengungkap lokasi penampungan benih lobster di Desa Mulia Sari, Tanjung Lago, Banyuasin, Sumatera Selatan serta menyita 153.440 ekor benih lobster senilai Rp24,42 miliar dan menahan 13 orang tersangka. (FOTO : Antara/Nova Wahyudi)

Personel Polda Sumatera Selatan menghadirkan tersangka bersama sejumlah barang bukti tindak kejahatan penampungan benih lobster saat rilis kasus di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (2/12/2021). Polda Sumatera Selatan mengungkap lokasi penampungan benih lobster di Desa Mulia Sari, Tanjung Lago, Banyuasin, Sumatera Selatan serta menyita 153.440 ekor benih lobster senilai Rp24,42 miliar dan menahan 13 orang tersangka. (FOTO : ANTARA/Nova Wahyudi)

Personel Polda Sumatera Selatan memeriksa barang bukti tindak kejahatan penampungan benih lobster saat rilis kasus di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (2/12/2021). Polda Sumatera Selatan mengungkap lokasi penampungan benih lobster di Desa Mulia Sari, Tanjung Lago, Banyuasin, Sumatera Selatan serta menyita 153.440 ekor benih lobster senilai Rp24,42 miliar dan menahan 13 orang tersangka. (FOTO : ANTARA/Nova Wahyudi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Personel Polda Sumatera Selatan menghadirkan tersangka bersama sejumlah barang bukti tindak kejahatan penampungan benih lobster saat rilis kasus di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (2/12/2021).

Polda Sumatera Selatan mengungkap lokasi penampungan benih lobster di Desa Mulia Sari, Tanjung Lago, Banyuasin, Sumatera Selatan serta menyita 153.440 ekor benih lobster senilai Rp24,42 miliar dan menahan 13 orang tersangka. 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement