DPR Belum Terima Surat Permohonan Penetapan Jadwal Pemilu

Rencananya ageda penetapan jadwal pemilu 2024 akan digelar tahun depan

Kamis , 02 Dec 2021, 18:41 WIB
Anggota KPPS menyerahkan surat suara kepada pemilih saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara, (ilustrasi).
Anggota KPPS menyerahkan surat suara kepada pemilih saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara, (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima surat permohonan rapat penetapan jadwal pemilu 2024 dari Komisi Pemilihan Umum, (KPU). Doli mengatakan rencananya agenda tersebut akan digelar pada tahun depan.

"Tadi kami baru rapat dan merencanakan nanti akan menggelar raker komisi II dengan Mendagri dengan seluruh penyelenggara pemilu nanti masa sidang setelah reses," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/12).

Baca Juga

Ia menegaskan institusi lain, termasuk KPU tidak bisa mengintervensi jadwal yang telah disusun DPR. Sebab DPR telah memiliki perencanaannya sendiri.

"Jadi nggak bisa diintervensi dengan institusi yang lain, harus tanggal 7, maunya begini. Jadi tolong hormati DPR, jadi nggak bisa didikte harus tanggal 7, jadi DPR ini adalah lembaga negara yang punya agenda sendiri yang punya perencanaan sendiri," tegasnya.

Selain itu dirinya juga menanggapi soal klaim KPU yang mengatakan bahwa KPU dan Pemerintah sepakat pemilu digelar 21 Februari 2024. Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menganggap pernyataan KPU itu bukanlah pernyataan resmi.

"Jadi kalau ada perubahan tanggal dan kesepakatan itu kami nggak tahu antara siapa dengan siapa, dan kalau ada kesepakatan, patokan dari Komisi II adalah formal, itu kayak kemarin, disampaikan ke publik oleh pemerintah atau mendagri datang atas nama pemerintah menyampaikan ke komisi II. Jadi kalau ada kesepakatan yang tidak tertulis dan formal kepada kami, ya kami belum anggap itu kesepakatan," ucapnya.