Kamis 02 Dec 2021 14:01 WIB

Kembali Mangkir, KPK Ultimatum Saksi Dugaan Korupsi KTP-el

KPK ultimatum Pauline Tannos, saksi kasus korupsi KTP-el, karena kembali mangkir.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum pegawai PT Cahaya Mulia Energi Konstruksi, Pauline Tannos, lantaran mangkir dari jadwal pemeriksaan penyidik. Pauline Tannos sedianya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dugaan korupsi KTP elektronik (KTP-el).

"KPK menghimbau untuk kooperatif hadir pada penjadwalan berikutnya," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (2/12).

Baca Juga

Ali mengungkapkan, Pauline tidak mengkonfirmasi serta tidak memberikan keterangan apapun atas ketidakhadirannya itu. Lembaga antirasuah itu rencananya bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Pauline.

Pemeriksaan terhadap dirinya rencananya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (1/12) lalu. Sedianya Pauline Tannos akan dimintai keterangan untuk tersangka Paulus Tannos. Keterangannya dibutuhkan guna melengkapi berkas perkara tersangka Paulus.

Disaat yang bersamaan, penyidik KPK juga memeriksa pegawai PT Cahaya Mulia Energi Konstruksi, Rini Winarta sebagai saksi dalam kasus serupa. Ali mengatakan, Rini dikonfirmasi terkait dengan kepemilikan perusahaan dan aset dari tersangka Paulus Tannos.

Penyidik Lembaga antikorupsi itu selanjutnya, Direktur Teknologi dan Informasi BPJS Kesehatan, Wahyudin Bagenda. Mantan direktur Utama PT. LEN Industri itu digali pengetahuannya terkait proses pembayaran pelaksanaan proyek KTP-el.

"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pembayaran dari proyek KTP-el ke beberapa konsorsium pelaksana," ujar Ali lagi.

KPK menetapkan empat tersangka baru terkait perkara tersebut pada Agustus 2019 lalu. Mereka adalah mantan anggota DPR, Miryam S Hariyani; Direktur Utama Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya; Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Husni Fahmi; serta Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.

Adapun perusahaan yang dipimpin Tannos, PT Sandipala Arthapura diduga memperkaya diri sendiri hingga Rp 145,85 miliar. Secara keseluruhan, perkara korupsi pengadaan e-KTP ini telah merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun jika merujuk laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sebelumnya, KPK mengakui kesulitan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Paulus Tannos lantaran tersangka dugaan kasus korupsi itu berada di Singapura. Pemerintah Indonesia dan Singapura juga diketahui tidak memiliki perjanjian ekstradisi.

Seperti diketahui, perkara korupsi megaproyek ini telah menjerat sejumlah petinggi di kementerian seperti mantan Dirjen Dukcapil, Irman dan mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto. Selain itu, juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto; mantan anggota Komisi III DPR RI Fraksi Hanura, Miryam S Haryani dan mantan anggota Komisi III DPR RI, Markus Nari.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement