Kamis 02 Dec 2021 08:31 WIB

Pelaku Pembakaran Omah PSS Menyerahkan Diri

Para pelaku melakukan pembakaran di bawah pengaruh minuman keras.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Fernan Rahadi
Salah satu ruangan Omah PSS yang dibakar orang tidak dikenal di Sleman, Yogyakarta, Senin (29/11). Omah PSS dibakar orang tidak dikenal pada Ahad (28/11) lalu, namun api tidak menyebar dan padam dengan sendirinya. Menurut Polisi diduga ada empat orang pelaku, dan satu orang yang bertugas membakar ruangan. Pembakaran dilakukan bersamaan dengan kekalahan PSS Sleman melawan Persita pada lanjutan pertandingan Liga 1.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Salah satu ruangan Omah PSS yang dibakar orang tidak dikenal di Sleman, Yogyakarta, Senin (29/11). Omah PSS dibakar orang tidak dikenal pada Ahad (28/11) lalu, namun api tidak menyebar dan padam dengan sendirinya. Menurut Polisi diduga ada empat orang pelaku, dan satu orang yang bertugas membakar ruangan. Pembakaran dilakukan bersamaan dengan kekalahan PSS Sleman melawan Persita pada lanjutan pertandingan Liga 1.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Dua pelaku pembakaran Omah PSS menyerahkan diri ke Polres Sleman. Mereka mendatangi Polres Sleman Selasa (30/11) malam setelah Satreskrim Polres Sleman mengantongi identitas dan menginformasikan keluarga pelaku.

Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rony Prasadana mengatakan, kejadian bermula ketika kedua pelaku, GD (36) dan TL (26), mengikuti nonton bareng PS Sleman kontra Persita Tangerang. Mereka menonton di Warung Belik, Jalan Kaliurang.

Bersama komunitas sesama pendukung, di lokasi mereka turut mengonsumsi minuman keras sambil menonton pertandingan. Kesal melihat pertandingan saat Persita mampu mengungguli PSS, GD mengajak TL ke luar karena permainan dirasa jelek.

Di parkiran Warung Mbelik, GD mengajak kedua temannya TL dan GT ke Omah PSS untuk meluapkan kekecewaan. Akhirnya, GD langsung membonceng TL mengendarai kendaraan roda dua Honda Beat berwarna hitam menuju Omah PSS, diikuti GT.

"Bersama dua temannya ke parkiran, ayo neng omah pss wae, ngamuk, mereka tidak menjawab, langsung mengikuti pelaku," kata Rony di Polres Sleman, Rabu (1/12).

Di perjalanan, lanjut Ronny, GD menyuruh TL membeli bensin di pinggir jalan. Kemudian, mereka membeli bensin satu liter di Jalan Palagan seharga Rp 10 ribumemakai uang TL, dimasukkan botol ke Le Minerale yang ditemukan dekat warung.

Sampai TKP dan memarkir motor, GD turun membawa bensin yang sudah disiapkan. Saat masuk gerbang depan, sempat ditanya petugas keamanan kedatangan mereka untuk apa, tapi langsung diminta tidak ikut campur apa yang akan dilakukan.

"Ra usah melu pak, langsung menuju ruang meeting, menuangkan bensin ke meja kayu, kursi, lantai, tembok, menyalakan korek api membakar," ujar Rony.

Selanjutnya, GD menuju ke logo PSS untuk meluapkan kekecewaan karena kalah. Sekitar 10 menit, kemudian mereka meninggalkan TKP. Rony mengungkapkan, GD mengaku apa yang dilakukan bentuk kekecewaan ke manajemen dan permainan PSS.

Polisi turut mengamankan jaket biru dongker, masker putih dan celana jeans biru yang digunakan pelaku, serta botol air minum bekas yang dipakai membawa bensin. GD sendiri merupakan warga Bantul, sedangkan TL merupakan warga asal Sleman.

Sebelum menyerahkan diri, Polisi sendiri sudah menemukan identitas pelaku usai melakukan identifikasi rekaman CCTV di TKP. Selain itu, Polisi sudah bergerak pula ke kediaman pelaku dan menemui keluarga untuk mencari keberadaan pelaku.

Berselang satu hari, didampingi keluarga pelaku-pelaku menyerahkan diri ke Polres Sleman. Saat ini, pelaku masih di ruang penyidik dan belum bisa dihadirkan saat konferensi pers karena masih pemeriksaan dan pengembangan.

"Masih dalam pemeriksaan apakah mengarah ke pelaku lain atau tidak karena pelaku tidak berdua saja, kita mencari motifnya apa saja," kata Rony.

Sebelum menyerahkan diri ke Polres Sleman, kedua pelaku ternyata sudah sempat menemui pelapor untuk mencoba menyelesaikan kasus tersebut. Karenanya, menurut Rony, mereka juga akan menunggu pernyataan dari PS Sleman untuk penanganan selanjutnya.

Pelaku dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun, Pasal 170 dengan ancaman hukuman lima tahun, Pasal 406 dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan. Serta, Pasal 55 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement