Kamis 02 Dec 2021 07:41 WIB

Buruh di Tangerang Raya Tolak Penetapan UMK Banten 2022

Massa KSPSI di bawah Andi Gani Nea Wea akan demo besar di kantor Gubernur Banten.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Sejumlah buruh melakukan konvoi menuju Kantor Pemerintahan Kota Tangerang saat aksi di Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Banten, Kamis (18/11/2021). Mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) pada tahun 2022 sebesar 13,5 persen.
Foto: ANTARA/Fauzan/nz
Sejumlah buruh melakukan konvoi menuju Kantor Pemerintahan Kota Tangerang saat aksi di Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Banten, Kamis (18/11/2021). Mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) pada tahun 2022 sebesar 13,5 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menolak Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten tentang Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) se-Provinsi Banten Tahun 2022.

"KSPSI yang terafiliasi ke Andi Gani Nea Wea (AGN) ini menolak SK Gubernur Banten Nomor. 561/Kep282-Huk/2021 yang resmi dikeluarkan 30 November 2021, karena dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan hasil rapat kerja Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit," kata Ketua Dewan Perwakilan Cabang KSPSI (AGN) Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriyadi di Tangerang, Rabu (1/12).

Baca Juga

LKST ripartita dalah forum musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang terdiri dari unsur, pemerintah, organisasi pengusaha dan serikat pekerja atau buruh. Menurut Ahmad, seharusnya SK Gubernur tentang pengupahan harus merujuk kepada hasil kesepakatan LKS tripartit Provinsi Banten pada 29 November 2021.

Dalam pertemuan itu, disetujui kenaikan UMK pada 2022 sebesar 5,4 persen. "Kami tegas menolak dan menuntut Gubernur Banten untuk merevisi SK UMK (Kabupaten atau Kota) Tahun 2022, dimana revisi merujuk pada pokok pikiran yang dirumuskan LKS Tripartit yaitu kenaikan Upah Sebesar 5,4 persen," kata Ahmad.

Selain itu, ia menuturkan, SK Gubernur yang diteken Wahidin Halim masih berdasar kepada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dalam amar putusan Mahkamah Konstitusional yang telah dinyatakan sebagai UU inkonstitusional bersyarat.

Dengan kata lain, UU yang sudah diputus MK tersebut belum merujuk pada konstitusi dan Undang-Undang Dasar 1945. "Seharusnya pemerintah dalam pengambilan kebijakan berlaku cermat dan peka, bahwa terdapat dalam putusan MK amar ke-7 agar menangguhkan pemberlakuan peraturan yang sifatnya strategis dan berdampak luas," kata Ahmad.

Dia menyebutkan, jika segala tuntutannya belum terlaksana maka KSPSI akan melakukan aksi besar-besaran dengan jumlah massa yang lebih banyak untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang dilaksanakan di depan kantor Gubernur Banten.

"Pada 6 Desember 2021, kita lakukan aksi besar besaran depan kantor Gubernur Banten, apabila cara tersebut tidak berhasil, kita akan lakukan Mogok kerja secara serentak yang dimulai pada 21 sampai 23 Desember 2021," kata di

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement