Rabu 01 Dec 2021 23:02 WIB

Demokrat: Revisi UU Ciptaker Harus Dilakukan Komprehensif

Demokrat mengatakan revisi UU Ciptaker harus dilakukan secara komprehensif.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Demokrat menanggapi soal rencana pemerintah mengupayakan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022. Menurutnya revisi UU Ciptaker harus dilakukan secara komprehensif.

"Kalapun harus dibahas kembali harus dilakukan secara komprehensif dan mendengar suara buruh," kata Anggota Komisi II DPR Anwar Hafid kepada Republika.co.id, Rabu (1/12).

Baca Juga

Anwar mengatakan sejak awal UU Ciptaker dibahas, Partai Demokrat sudah mengingatkan pemerintah agar pembahasan uu ini harus prosedural melibatkan stakeholder terkait. Partai Demokrat juga kerap mengingatkan bahwa pembahasan UU Ciptaker tidak buru buru sehingga hasilnya juga bisa memberikan perlindungan dan kesejaheraan bagi rakyat.

"Selama itu baik untuk rakyat Demokrat akan mendorong dan akan pro aktif untuk perbaikan tersebut," ujarnya.

Sebelumnya Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait revisi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Puan memastikan DPR siap menindaklanjuti putusan MK tersebut.

"DPR berkomitmen akan segera menindaklanjuti putusan MK bersama pemerintah sesuai dengan kewenangan konstitusional DPR,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/11).

Puan mengatakan, DPR akan mengupayakan perbaikan terhadap UU Cipta Kerja masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2022. Hal tersebut menyusul perintah putusan MK yang memberi tenggat waktu dua tahun kepada pemerintah dan DPR untuk merevisi UU Cipta Kerja.

"Perbaikan UU Cipta Kerja perlu dilakukan dengan cepat dan tidak boleh melebihi batas waktu tersebut, agar UU Cipta Kerja tidak menjadi inkonstitusional secara permanen," ujarnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement