Rabu 01 Dec 2021 19:25 WIB

Bentrokan PP-FBR, Tersangka Menjadi Tujuh Orang

Para tersangka ditahan dan menjalani pemeriksaan lanjutan.

Rep: Eva Rianti/ Red: Ilham Tirta
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Deonijiu de Fatima.
Foto: Republika/Eva Rianti
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Deonijiu de Fatima.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polres Metro Tangerang Kota menetapkan tujuh orang tersangka terkait bentrokan antara organisasi kemasyarakatan (ormas) Pemuda Pancasila (PP) dan Forum Betawi Rempug (FBR) pada Jumat (19/11). Ketujuhnya kini ditahan di Markas Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Polres Metro Tangerang Kota, Kombes Deonijiu De Fatima mengatakan, pasal yang disangkakan terhadap para tersangka beragam. Mulai dari Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan, UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, hingga UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga

“Terkait (bentrokan) ormas PP dengan FBR beberapa waktu lalu sampai saat ini ada tujuh orang yang kita tahan di Polres Metro Tangerang Kota. Dari ketujuh orang ini, tiga orang yang disangkakan pasal pengeroyokan, kemudian satu orang membawa senjata tajam, dan tiga orang lainnya terlibat penggunaan narkoba,” ujar dia kepada wartawan, Rabu (1/12).

Bentrokan antara ormas PP-FBR terjadi di Pasar Lembang, Ciledug, Kota Tangerang, Banten. Sebanyak lima orang mengalami luka serius, yakni dua orang anggota ormas PP, dua orang anggota ormas FBR, dan satu orang juru parkir. Deonijiu mengatakan, para korban hingga kini masih dirawat di rumah sakit.

“Saat ini masih perawatan di rumah sakit, dimana ususnya keluar dan kepala pecah,” kata dia.

Kepolisian, kata dia, terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah orang. Deonijiu memastikan pihaknya bakal mengusut kasus bentrokan ormas yang kerap kali terjadi di wilayah hukumnya tersebut.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement