Selasa 30 Nov 2021 23:56 WIB

Tempat Wisata Hingga Taman Kota di Tangsel Tutup Saat Nataru

Sejumlah aturan yang bersifat lebih ketat akan diterapkan saat momen Nataru.

Rep: Eva Rianti / Red: Mas Alamil Huda
Suasana Taman Kota 2, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan ramai dikunjungi warga. Pemkot Tangsel akan memperketat tempat wisata saat nataru.
Foto: Republika/Eva Rianti
Suasana Taman Kota 2, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan ramai dikunjungi warga. Pemkot Tangsel akan memperketat tempat wisata saat nataru.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyampaikan segera menerbitkan surat edaran mengenai penerapan PPKM level 3 yang diberlakukan pada momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Sejumlah aturan yang bersifat lebih ketat akan diterapkan saat momen tersebut untuk mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga Covid-19. 

"Untuk level 3 PPKM saat Nataru, nanti akan diterbitkan edaran khusus," ujar Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie di Puspemkot Tangsel, Selasa (30/11). 

Baca Juga

Benyamin memastikan pihaknya akan menerapkan aturan yang lebih ketat pada momen Nataru. Di antaranya dengan menutup sejumlah fasilitas umum untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi terjadi penyebaran Covid-19 di Tangsel. 

"Tempat wisata semua kita tutup dulu, Taman Kota 1, Taman Kota 2, Tandon, dan seterusnya yang milik pemerintah. Kemudian juga pengaturan kegiatan di pernikahan kita batasi dulu sampai 25 persen, dan rumah makan di tempat itu sekitar 50 persen," terangnya. 

Selain itu, dia menegaskan adanya pelarangan untuk merayakan Tahun Baru 2022. Baik berupa perayaan kembang api maupun perayaan lainnya yang bersifat mengundang keramaian. 

Pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian serta TNI untuk melakukan patroli untuk mengantisipasi sekaligus menindak adanya perayaan yang berpotensi menciptakan kerumunan massa. "Nanti saya mintakan patroli gabungan dalam rangka Nataru ini, dari Satpol PP, TNI, dan Polri," kata dia.

Lebih lanjut, Benyamin mengatakan, aturan pengetatan itu dapat disosialisasikan sejak saat ini dan masyarakat bisa beradaptasi. Diketahui, saat ini Tangsel masih bertengger di level 2 pada perpanjangan PPKM 30 November hingga 13 Desember 2021.

"Intinya strateginya pengetatannya itu bertahap, supaya nanti begitu (penerapan level 3) tanggal 24 Desember sampai Januari 2022 masyarakat tidak kaget," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement