Selasa 30 Nov 2021 17:41 WIB

Kemenperin Siapkan Insentif Bagi Industri Hijau

Kurangnya insentif menjadi tantangan dalam mendukung pengembangan industri hijau.

Rep: Iit Septyaningsih / Red: Agus Yulianto
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita  menggelar konferensi pers usai memberikan penghargaan kepada pelaku industri hijau di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (30/11).
Foto: Republika/Iit Septyaningsih
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menggelar konferensi pers usai memberikan penghargaan kepada pelaku industri hijau di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (30/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengakui, pemberian insentif ke industri hijau masih kurang, baik berupa fiskal maupun nonfiskal. Maka, adanya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK) yang telah diterbitkan, akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menetapkan insentif bagi perusahaan yang telah menerapkan industri hijau dalam proses bisnis.

"Kemenperin mendapat tugas dan arahan untuk menetapkan standar emisi karbon di masing-masing subsektor bahkan mungkin, di masing-masing produk. Standar ini supaya industri bisa sesuaikan, agar kita bisa capai standar di semua subsektor, insya Allah akan kita siapkan insentif-insentif," ujarnya kepada wartawan, usai Penganugerahan Penghargaan Industri Hijau dan Penyerahan Sertifikat Industri Hijau Tahun 2021, di Jakarta, Selasa (30/11).

Dia menuturkan, insentif yang sedang disiapkan nanti akan dilihat dulu berdasarkan standar masing-masing subsektor. "Beda standar beda juga konsekuensinya terhadap insentif yang akan diberikan ke perusahaan-perusahaan tersebut," ujar Agus.

Menurutnya, semua subsektor industri harus mendukung upaya mengurangi karbon emisi. Nantinya, kata dia, insentif bisa diberikan secara bertahap, tergantung kemampuan fiskal.

"Kami akan hitung industri-industri yang sampai saat ini masih menghasilkan karbon emisi tinggi," tegasnya. Kurangnya insentif, sambung dia, menjadi salah satu tantangan dalam mendukung pengembangan industri hijau di Tanah Air.

Maka, Kemenperin akan merumuskan insentif industri hijau sebagai upaya mendukung komitmen Indonesia terhadap konservasi lingkungan dan mitigasi perubahan iklim dunia pada Konferensi Tingkat Tinggi Perubahan Iklim PBB Conference of the Parties (COP) Ke-26 di Glasgow, Skotlandia.

Dia menilai, komitmen Indonesia yang tertuang dalam Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia 2030, merupakan bukti keseriusan dalam pengendalian perubahan iklim dan mengajak dunia untuk melakukan aksi-aksi nyata melalui kebijakan, pemberdayaan, dan penegakan hukum, pemutakhiran NDCs untuk meningkatkan kapasitas adaptasi dan ketahanan iklim, dan memperkuat kemitraan global.

Dia pun meminta kepada industri sektor manufaktur agar bisa menurunkan emisi gas rumah kaca secara signifikan dalam proses produksi. "Saya tangkap, semakin banyak minat, gairah, dan semangat yang tinggi bagi para pelaku industri untuk hadirkan industri yang lebih bertanggung jawab terhadap kelestarian alam," ujar Agus. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement