Selasa 30 Nov 2021 13:58 WIB

Program Industri Hijau Berhasil Menghemat Energi Rp 3,2 T

74 Perusahaan telah mengajukan permohonan sertifikasi industri hijau

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita  menggelar konferensi pers usai memberikan penghargaan kepada pelaku industri hijau di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (30/11).
Foto: Republika/Iit Septyaningsih
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menggelar konferensi pers usai memberikan penghargaan kepada pelaku industri hijau di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (30/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian mengembangkan program yang mendorong industri nasional agar menerapkan Industri Hijau melalui perbaikan efisiensi dan efektivitas produksi industri. Kebijakan Industri Hijau, dinilai sejalan dengan berbagai prinsip dalam pembangungan berkelanjutan, di antaranya mendukung pelaksanaan efisiensi sumber daya bahan baku, energi, air.

Sekretaris Jenderal Kemenperin Dody Widodo menyebutkan, dari data self asessment industri pada 2021, kementerian menghitung pencapaian penghematan energi dalam rupiah mencapai Rp 3,2 triliun. Lalu pencapaian penghermatan air dalam rupiah mencapai Rp 168 miliar.  

Baca Juga

"Upaya penghematan khususnya terhadap energi turut berkontribusi dalam menurunkan penggunaan energi sekaligus menurunkan emisi gas rumah kaca.  Hal ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Indonesia menuju konsep pembangunan berkelanjutan yang rendah emisi dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan atau sustainable development goals (SDGs)," jelasnya dalam Penganugerahan Penghargaan Industri Hijau dan Penyerahan Sertifikat Industri Hijau Tahun 2021 di Gedung Kemenperin, Jakarta, Selasa (30/11).

Ia menyebutkan, sejak 2017 sampai 2021 sebanyak 74 Perusahaan yang telah mengajukan permohonan sertifikasi industri hijau. Sebanyak 71 di antaranya difasilitasi oleh Kementerian Perindustrian. 

Pada 2021, sebanyak 10 perusahaan industri telah difasilitasi, dan satu perusahaan industri yang mengajukan sertifikasi melalui pembiayaan secara mandiri. Selanjutnya dari permohonan Sertifikasi Industri Hijau ditetapkan 7 (tujuh) perusahaan industri telah memenuhi seluruh mekanisme Sertifikasi dan selanjutnya perusahaan tersebut berhak menggunakan logo industri hijau.

Maka, sejak dilaksanakannya Sertifikasi Industri Hijau pada 2017 sampai tahun 2021, total perusahaan industri yang memperoleh sertifikat industri hijau berjumlah  44. "Ke depannya diharapkan lebih banyak lagi perusahaan industri ikut serta dan memenuhi standar industri hijau," tutur dia.  

Program Penghargaan Hijau, lanjutnya, telah dilaksanakan sejak 2010. Total penerima penghargaan industri hijau hingga 2021 mencapai 1032 perusahaan industri. 

 Kepesertaan Program Penghargaan Industri Hijau tahun 2021 sendiri diikuti 152 perusahaan industri. Dengan kategori 140 industri besar, 10 industri menengah, dan dua industri kecil. Mayoritas kepesertaan Penghargaan Industri Hijau sebesar 60 persen merupakan industri binaan Direktorat Jenderal Industri Agro, selanjutnya industri binaan Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil sebesar 32 persen dan selebihnya merupakan binaan Direktorat Jenderal ILMATE dan Direktorat Jenderal IKM.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement