Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image NUGRAHANING PINASTI SABARIAH 2021

Hukum dan Prinsip Investasi dalam Persfektif Syariah

Bisnis | Monday, 29 Nov 2021, 21:50 WIB


Seiring berkembangnya zaman, berbagai aspek kehidupan juga tentunya banyak beralih dan berkembang menjadi lebih modern diantaranya yaitu aspek keuangan. Salah satu hal yang kembali menjadi perbincangan hangat terkait topik keuangan ini adalah mengenai investasi. Perlu diketahui pembaca bahwa faktanya kegiatan berinvestasi ini telah ada sejak zaman Rasul dan bahkan Rasulullah SAW. sendiri yang melakukannya lho. Memang Apa sih investasi itu? Secara sederhana investasi diartikan sebagai upaya menanam modal atau dana dengan tujuan agar mendapatkan keuntungan di masa yang akan datang.

Kita sebagai umat muslim tentunya apabila melakukan sesuatu harus sejalan dengan syariah Islam. Begitupun dalam pelaksanaan investasi ini, bagaimana hukum investasi dalam ajaran Islam? apakah investasi diperbolehkan? adakah unsur yang menjadi larangan dalam berinvestasi dari segi prinsip muamalah? nah, hal-hal tersebut tentunya yang menjadi pertanyaan penting ketika kita tertarik terhadap investasi dan ingin mencoba berinvestasi. Untuk itu, pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan prinsip-prinsip investasi dalam persfektif syariah sesuai dengan apa yang telah saya pelajari sebagai mahasiswa jurusan Hukum Ekonomi Syariah.

Bagi umat muslim tentunya berinvestasi tidak hanya berfokus pada keuntungan atau hasil saja, tetapi juga harus memperhatikan apakah investasi tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam atau tidak. Pertama-tama saya akan terlebih dahulu membahas dasar hukum investasi itu sendiri. Merujuk pada prinsip dasar muamalah yakni; 1) setiap muamalah pada dasarnya adalah mubah kecuali ada dalil yang mengharamkannya; 2) mendatangkan kemaslahatan dan menolak kemudharatan; 3) keseimbangan antara yang transendent dan immanent; 4) keadilan dengan mengenyampingkan kezaliman. Berdasarkan prinsip dasar muamalah yang telah disebutkan di atas, dapat dipahami bahwa dikarenakan investasi merupakan salah satu kegiatan muamalah maaliyah atau muamalah harta maka dasar hukum dari investasi itu adalah boleh selagi tidak berlawanan dengan prinsip tersebut.

Dalam Al-Qur’an QS. Al-Hasyr ayat 7 yang artinya: “Harta rampasan (fai') dari mereka yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (yang berasal) dari penduduk beberapa negeri, adalah untuk Allah, Rasul, kerabat (Rasul), anak-anak yatim, orang-orang miskin dan untuk orang-orang yang dalam perjalanan, agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah sangat keras hukuman-Nya”. Salah satu Makna dari ayat ini secara singkat adalah agar kita menghindari pengendapan dana atau menghindari dana yang ada tersebut hanya berputar di kalangan orang berada saja. Hal ini sejalan dengan fungsi investasi yakni tercapainya mashlahah bagi umat, di antaranya tercipta lapangan usaha sehingga dapat menambah lapangan pekerjaan, membantu orang yang ingin merintis usaha, dan masih banyak lagi.

Memasuki pembahasan yang kedua, disini saya akan menjelaskan prinsip-prinsip syariah khusus terkait investasi yang tentunya harus menjadi pegangan apabila kita sebagai umat muslim ingin terjun ke dalam dunia investasi. Adapun prinsip-prinsip tersebut adalah:

a. Tidak mencari rezeki pada sektor usaha haram, baik dari segi zatnya (objeknya) maupun prosesnya (memperoleh, mengolah dan medistribusikan), serta tidak mempergunakan untuk hal-hal yang haram;

b. Tidak menzalimi dan tidak pula dizalimi (la taẓlimūn wa lā tuẓlamūn);

c. Keadilan pendistribusian pendapatan;

d. Transaksi dilakukan atas dasar rida sama rida (‘an-tarāḍin) tanpa ada paksaan;

e. Tidak ada unsur riba, maysīr (perjudian), gharar (ketidakjelasan), tadlīs (penipuan), ḍharar (kerusakan/kemudaratan) dan tidak mengandung maksiat.

Dari pemaparan diatas bisa kita pahami bahwa Islam merupakan agama yang menganjurkan investasi, tetapi tidak semua investasi itu halal. Prinsip-prinsip di atas lah yang menjadi acuan terhadap penetapan batasan-batasan antara yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan dalam berinvestasi. Lebih lanjut, fatwa DSN-MUI No. 80/DSN-MUI/III/2011 telah mengatur bagaimana memilih investasi yang diperbolehkan syariat dan melarang kegiatan yang bertentangan dengan prinsip syariah dalam investasi dan bisnis seperti taghrir, ghabn, tadlis, dan lainnya.

Jadi kesimpulan yang bisa kita ambil dari pemaparan di atas adalah, investasi merupakan salah satu kegiatan muamalah yang sebagaimana prinsipnya diperbolehkan selagi tidak ada dalil yang melarangnya dan di dalamnya tidak ada unsur-unsur yang dilarang syariah. Maka dari itu kepada para pembaca yang tertarik untuk terjun ke dalam dunia investasi saya harap artikel ini dapat membantu menjawab hal yang menjadi pertanyaan pembaca terkait hukum dan prinsip investasi dalam persfektif syariah.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image