Senin 29 Nov 2021 16:46 WIB

Tuntut UMK Layak, Massa Buruh Geruduk Gedung Sate

Buruh menuntut penetapan UMK sesuai rekomendasi bupati/wali kota se-Jawa Barat. .

Rep: Abdan Syakura/ Red: Mohamad Amin Madani

Sejumlah buruh dari berbagai serikat buruh berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (29/11). Dalam unjuk rasa tersebut, mereka menolak penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan mendesak agar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan UMK sesuai rekomendasi bupati/wali kota se-Jawa Barat. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Sejumlah buruh dari berbagai serikat buruh berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (29/11). Dalam unjuk rasa tersebut, mereka menolak penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan mendesak agar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan UMK sesuai rekomendasi bupati/wali kota se-Jawa Barat. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Sejumlah buruh dari berbagai serikat buruh berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (29/11). Dalam unjuk rasa tersebut, mereka menolak penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan mendesak agar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan UMK sesuai rekomendasi bupati/wali kota se-Jawa Barat. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Sejumlah buruh dari berbagai serikat buruh berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (29/11). Dalam unjuk rasa tersebut, mereka menolak penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan mendesak agar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan UMK sesuai rekomendasi bupati/wali kota se-Jawa Barat. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Sejumlah buruh dari berbagai serikat buruh berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (25/11). Dalam unjuk rasa tersebut, mereka mendesak pemerintah untuk mencabut UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan buruh dan menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2022. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Sejumlah buruh dari berbagai serikat buruh berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (25/11). Dalam unjuk rasa tersebut, mereka mendesak pemerintah untuk mencabut UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan buruh dan menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2022. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Sejumlah buruh dari berbagai serikat buruh berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (29/11). Dalam unjuk rasa tersebut, mereka menolak penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan mendesak agar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan UMK sesuai rekomendasi bupati/wali kota se-Jawa Barat. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Sejumlah buruh dari berbagai serikat buruh berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (29/11).

Dalam unjuk rasa tersebut, mereka menolak penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan mendesak agar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan UMK sesuai rekomendasi bupati/wali kota se-Jawa Barat. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement