Sejumlah buruh dari berbagai serikat buruh berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (29/11). Dalam unjuk rasa tersebut, mereka menolak penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan mendesak agar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan UMK sesuai rekomendasi bupati/wali kota se-Jawa Barat.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Buruh menuntut penetapan UMK sesuai rekomendasi bupati/wali kota se-Jawa Barat.
REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Sejumlah buruh dari berbagai serikat buruh berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (29/11).
Dalam unjuk rasa tersebut, mereka menolak penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan mendesak agar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan UMK sesuai rekomendasi bupati/wali kota se-Jawa Barat.