Senin 29 Nov 2021 12:52 WIB

Gatot: Hentikan Proses Peradilan Terhadap Aktivis KAMI

Gatot meminta Presiden hentikan peradilan terhadap aktivis KAMI terkait UU Ciptaker

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo.
Foto: Republika/Erik Purnama Putra
Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presidium KAMI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghentikan proses peradilan yang masih berlangsung terhadap aktivis KAMI dan sejumlah aktivis lain di berbagai daerah terkait UU Cipta Kerja. Hal itu karena Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan bahwa Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) inkonstitusional bersyarat.

"Dengan dikeluarkannya keputusan Mahkamah Konstitusi, presiden harusnya segera menghentikan proses peradilan (abolisi) terhadap aktivis KAMI dan aktivis lainnya yang masih dalam proses peradilan serta memulihkan nama baik (rehabilitasi) mereka yang telah divonis bersalah dan menjalani hukuman," kata Gatot dalam pernyataan sikapnya yang ditayangkan di kanal Youtube Refly Harun, Ahad (28/11) malam.

Baca Juga

Gatot mengatakan para aktivis tersebut sebelumnya mengkritisi kehadiran UU Omnibus Law Cipta Kerja. Dengan adanya putusan MK tersebut maka objek hukumnya sudah hilang.

"Sekarang kalau objek hukumnya sudah hilang, sedangkan objek hukum dari yang rekan aktivis kami ada Jumhur, ada Syahganda Nainggolan, ada di Sumatera Utara, dan aktivis lainnya, kita kan objeknya karena omnibus law,"  ujarnya.

"Mereka ini, bayangkan, mereka memprotes sesuatu yang dinyatakan benar," kata Gatot menambahkan. 

Gatot justru mengaku kasihan dengan aparatur penegak hukum yang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap para aktivis tersebut dengan dasar yang tidak kuat. 

"Jaksa penuntut juga, mereka adalah orang-orang yang dididik, profesional, mereka tahu ini tidak bisa sebenarnya. Tapi mereka mencarikan segala macem jurus-jurus silat agar bisa dituntut oleh jaksa. Jaksa pun tau tidak bisa tapi mencari, hakim pun demikian," jelasnya.

Karena itu Gatot menilai Presiden harus mengambil langkah tegas dengan menghentikan proses peradilan terhadap Jumhur Hidayat, dan rehabilitasi untuk Syahganda Nainggolan. Menurutnya kehadiran negara untuk rakyatnya diuji dalam hal ini.

"Logika berpikirnya gini, presiden ini dipilih oleh rakyat, jadi presiden karena ada rakyat dan bekerja untuk rakyat. Manakala dari yudikatif atau pengadilan menghukm kemudian hukumannya tidak benar maka hadirlah presiden tersebut untuk melindungi rakyatnya dengan mengeluarkan abolisi dan rehabilitasi," ungkapnya.

Gatot meyakini aspirasi KAMI tersebut didengar oleh presiden. Ia juga meyakini presiden akan selalu berpikir untuk rakyatnya.  "Dan yang diminta oleh KAMI ini adalah hal yang logis tidak melanggar konstitusi, bahkan merupakan jalan tengah dan benar-benar berpihak pada rakyat," tegasnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement