Senin 29 Nov 2021 12:40 WIB

Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah

Penjualan minyak goreng curah rencananya akan dilarang mulai 1 Januari 2022..

Rep: Abdan Syakura/ Red: Mohamad Amin Madani

Pekerja menuangkan minyak goreng curah ke dalam plastik di salah satu kios sembako di Jalan Cipaera, Kota Bandung, Senin (29/11). Pemerintah berencana akan melarang penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022. Hal tersebut dikarenakan harga minyak goreng curah cenderung sensitif terhadap perubahan harga Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah yang mengikuti patokan harga internasional. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Pekerja menuangkan minyak goreng curah ke dalam plastik di salah satu kios sembako di Jalan Cipaera, Kota Bandung, Senin (29/11). Pemerintah berencana akan melarang penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022. Hal tersebut dikarenakan harga minyak goreng curah cenderung sensitif terhadap perubahan harga Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah yang mengikuti patokan harga internasional. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Pekerja menuangkan minyak goreng curah ke dalam plastik di salah satu kios sembako di Jalan Cipaera, Kota Bandung, Senin (29/11). Pemerintah berencana akan melarang penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022. Hal tersebut dikarenakan harga minyak goreng curah cenderung sensitif terhadap perubahan harga Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah yang mengikuti patokan harga internasional. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Pekerja menuangkan minyak goreng curah ke dalam jeriken di salah satu kios sembako di Jalan Cipaera, Kota Bandung, Senin (29/11). Pemerintah berencana akan melarang penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022. Hal tersebut dikarenakan harga minyak goreng curah cenderung sensitif terhadap perubahan harga Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah yang mengikuti patokan harga internasional. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Pekerja menuangkan minyak goreng curah ke dalam jeriken di salah satu kios sembako di Jalan Cipaera, Kota Bandung, Senin (29/11). Pemerintah berencana akan melarang penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022. Hal tersebut dikarenakan harga minyak goreng curah cenderung sensitif terhadap perubahan harga Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah yang mengikuti patokan harga internasional. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Pekerja menuangkan minyak goreng curah ke dalam jeriken di salah satu kios sembako di Jalan Cipaera, Kota Bandung, Senin (29/11). Pemerintah berencana akan melarang penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022. Hal tersebut dikarenakan harga minyak goreng curah cenderung sensitif terhadap perubahan harga Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah yang mengikuti patokan harga internasional. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Pekerja menuangkan minyak goreng curah ke dalam jeriken di salah satu kios sembako di Jalan Cipaera, Kota Bandung, Senin (29/11). Pemerintah berencana akan melarang penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022. Hal tersebut dikarenakan harga minyak goreng curah cenderung sensitif terhadap perubahan harga Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah yang mengikuti patokan harga internasional. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Pekerja menuangkan minyak goreng curah ke dalam plastik di salah satu kios sembako di Jalan Cipaera, Kota Bandung, Senin (29/11).

Pemerintah berencana akan melarang penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022. Hal tersebut dikarenakan harga minyak goreng curah cenderung sensitif terhadap perubahan harga Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah yang mengikuti patokan harga internasional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement