REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia mengumumkan sebanyak 91 Lembaga Amil Zakat (LAZ) pada skala nasional hingga skala kabupaten/kota yang resmi mendapatkan izin dari pemerintah.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Tarmizi Tohor menegaskan pengelolaan zakat yang profesional diperlukan LAZ yang memiliki legitimasi.
Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011
Baca Selengkapnya di ihram.co.id