Sabtu 27 Nov 2021 16:43 WIB

Pemimpin Senior Ikhwanul Muslimin Meninggal di Penjara Mesir

Jenazah pemimpin Ikhwanul Muslim telah diserahkan ke keluarga.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Muhammad Hafil
Pemimpin Senior Ikhwanul Muslimin Meninggal di Penjara Mesir. Foto: Lapas
Foto: yustisi.com
Pemimpin Senior Ikhwanul Muslimin Meninggal di Penjara Mesir. Foto: Lapas

REPUBLIKA.CO.ID,KAIRO—Seorang pimpinan Ikhwanul Muslimin, Hamdi Hasan, dikabarkan meninggal pada Kamis (25/11) di sebuah penjara di Mesir. Jenazahnya telah diserahkan kepada keluarganya dan telah dikebumikan. Hasan ditangkap pada 19 Agustu 2013 dengan tuduhan kekerasan di Alexandria, Mesir utara, menghasut pembunuhan dan berafiliasi dengan kelompok yang bertujuan untuk merusak ketentuan konstitusi, namun Hasan mengaku tidak bersalah saat diadili di persidangan. 

Sebelum dipenjara, pada 2005 hingga 2010, Hasan sempat menjabat sebagai anggota parlemen ketika Ikhwanul Muslimin berkuasa. Setelah penggulingan mantan Presiden Mesir Mohamed Morsi pada tahun 2013, pihak berwenang Mesir mulai menganiaya anggota dan pemimpin Ikhwanul Muslimin, dan melarang seluruh aktivitas kelompok tersebut.

Baca Juga

Hingga kini, belum ada alasan jelas penyebab kematian Hasan, namun organisasi hak manusia El-Shehab menduga bahwa Hasan menjadi sasaran kelalaian medis yang disengaja. Kelompok itu menggambarkan Hassan sebagai “korban pembunuhan sistematis.”

Putra Hassan, yang bernama Baraa Hamdy, menulis di Twitter bahwa keluarga ayahnya diizinkan mengakses upacara pemakaman oleh pihak berwenang dengan hanya enam orang yang hadir di tengah langkah-langkah keamanan yang sangat ketat. “Kami berharap…ayah saya yang berharga dapat diterima oleh Tuhan sebagai seorang martir…Tuhan melepaskannya setelah menghabiskan delapan tahun di penjara para penindas,” cuit Baraa.

"Selama lima tahun, ayah saya tidak mendapat hak untuk menerima kunjungan keluarga di penjara, dan ditempatkan di sel isolasi,” tambahnya.

Hasan menerima beberapa hukuman setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan terkait "terorisme". Hukuman terakhir adalah pada 2019, ketika dia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara pada 2019.

Dalam beberapa bulan setelah kudeta terhadap Morsi yang sekarang sudah meninggal, pihak berwenang Mesir mengambil beberapa langkah untuk melemahkan Ikhwanul, menangkap ribuan anggota, melarangnya pada September 2013, dan menyatakannya sebagai organisasi teroris pada Desember tahun yang sama. Kelompok Islamis di sisi lain telah berulang kali menolak tuduhan tersebut, dan mempertahankan bahwa mereka berkomitmen untuk aktivisme damai.

Sumber

https://www.aa.com.tr/en/middle-east/prominent-muslim-brotherhood-leader-dies-in-egyptian-prison/2431332

https://english.alaraby.co.uk/news/former-muslim-brotherhood-mp-dies-egyptian-prison

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement