Jumat 26 Nov 2021 20:18 WIB

KSPI Nilai Airlangga Sebar Propaganda Pascaputusan MK

KSPI menilai Airlangga nekat menyebut aturan turunan UU Ciptaker masih berlaku.

Rep: Febryan. A/ Red: Andri Saubani
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam keras pernyataan Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto yang menyebut aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) masih berlaku. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan UU tersebut inkonstitusional bersyarat.

"Kami merespons Menko Perekonomian yang corong pengusaha, yang nekat sekali mengatakan UU Ciptaker masih berlaku. Pemerintah yang mengatakan UU Ciptaker masih berlaku secara berulang-ulang itu adalah bentuk propaganda," kata Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam konferensi pers daring, Jumat (26/11).

Baca Juga

Said menjelaskan, Airlangga melakukan propaganda bahwa aturan turunannya tetap berlaku dengan cara terus terusan mengacu pada putusan MK nomor 4. Padahal, putusan MK nomor 7 secara jelas melarang pemerintah mengeluarkan kebijakan strategis yang berkaitan dengan UU Ciptaker.

Said melanjutkan, pernyataan Airlangga itu sangat berbahaya. Sebab, perkataan itu bak menyiram bensin kepada gerakan buruh yang sedang panas memperjuangkan kenaikan upah.

Untuk diketahui, salah satu aturan turunan UU Ciptaker adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan inilah yang menjadi acuan Kementerian Tenaga Kerja untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022, yang diketahui hanya naik 1,09 persen, jauh di bawah tuntutan kaum buruh.

Said melanjutkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus segera menentukan sikap pemerintah terkait putusan MK ini. Persoalan strategis seperti ini seharusnya disampaikan langsung oleh Presiden, bukannya Menko Perekonomian.

"Harusnya Presiden yang mengambil sikap," kata Said.

Sebelumnya, Kamis (25/11), MK memutuskan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat. MK memutuskan, proses pembentukan UU sapu jagat itu cacat formil alias tak sesuai UUD 1945.

MK memberikan tenggat waktu 2 tahun untuk memperbaiki UU tersebut. Apabila tidak diperbaiki, maka UU itu inkonstitusional permanen.

Dalam putusan nomor 4, hakim MK menyatakan UU Ciptaker, "Tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu". Sedangkan dalam putusan nomor 7, hakim MK, "Menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja".

Pada hari yang sama dengan pembacaan putusan MK, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut aturan pelaksana dari UU Ciptaker tetap berlaku. "Peraturan perundang-undangan yang telah diberlakukan untuk melakukan UU Cipta Kerja tetap berlaku," katanya dalam konferensi pers.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement