Sabtu 27 Nov 2021 00:22 WIB

Usut Dugaan Korupsi PT PDS, Polda Metro Jaya Sita Rp 8,9 M

Barang hasil pekerjaan nggak pernah diserahterimakan atau fiktif, tapi dilakukan pemb

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Foto: Republika/Ali Mansur
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengusut dugaan tindak pidana korupsi terhadap salah satu anak perusahaan BUMN, yaitu PT Peruri Digital Security (PT PDS). Dalam perkara ini penyidik tengah memeriksa 40 orang saksi dan mengamankan barang bukti uang negara senilai Rp 8.959.906.039 milliar.

"Jadi, terkait dengan jumlah tersangka saat ini diperiksa intensif 40 orang. Dari 40 ini statusnya bisa meningkat karena dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi tapi akan kami sampaikan kemudian," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (26/11).

Zulpan menceritakan, kronologis terungkap kasus dugaan korupsi tersebut pada Tahun Anggaran 2018 PT. PDS melaksanakan pengadaan Penyediaan Data Storage, Network Performance Monitoring & Diagnotic, Siem dan Manage Service dengan nilai Rp 13.175.586.047. Anggaran tersebut bersumber dari kas operaasional perusahaan PT. PDS.

Kata Zulpan, memang proyek pengadaan tersebut secara administratif dokumennya telah dilengkapi. Namun, tidak pernah dilakukan proses pengadaan barang/jasanya yang diduga melanggar SOP. Sementara barang atau hasil pekerjaan yang tertera pada kontrak tidak pernah diserahterimakan atau fiktif tetapi dilakukan pembayaran.

"Barang hasil pekerjaan nggak pernah diserahterimakan atau fiktif, tapi dilakukan pembayaran ini berdampak pada kerugian," jelas Zulpan.

Dalam proyek ini, kata Zulpan, baru dibayarkan sebesar Rp 10.204.792.327 dari nilai total Rp 13.175.586.046. Pembayaran itu dilakukan secara bertahap setiap bulannya sebesar Rp 548.92.752. Akibat kegiatan tindak pidana korupsi ini, negara dirugikan sekitar Rp 10 miliar.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Kemudian pihaknya juga menelusuri siapa yang menikmati uang hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Dalam kasus ini kami belum menetapkan tersangka dan masih dalam penyidikan," ucap Kombes Auliansyah.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT PDS penyidik menerapkan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian juga disangkakan dengan Pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak  pidana korupsi, dengan Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling  singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milliar

Terakhir nantinya para tersangka juga dikenakan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak  pidana korupsi, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling  singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement