Jumat 26 Nov 2021 14:19 WIB

Pengurus Kopaja Dipolisikan Terkait Dugaan Penggelapan Dana

Pengurus Kopaja dilaporkan 73 anggotanya karena diduga gelapkan dana Rp 5,6 miliar.

Pekerja membawa potongan bagian rangka bus Kopaja di Meruya, Jakarta, Kamis (28/1/2021). Bus Kopaja yang sudah tidak terpakai tersebut dihancurkan untuk dijual secara kiloan ke penjual besi tua.
Foto: Antara/Fauzan
Pekerja membawa potongan bagian rangka bus Kopaja di Meruya, Jakarta, Kamis (28/1/2021). Bus Kopaja yang sudah tidak terpakai tersebut dihancurkan untuk dijual secara kiloan ke penjual besi tua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Koperasi Angkutan Jakarta (Kopaja) dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh 73 anggotanya atas dugaan penggelapan dana senilai total Rp 5,6 miliar, Kamis (25/11).

Perihal laporan tersebut dibenarkan oleh Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Harta dan Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi. Dia mengatakan pihaknya masih menyelidiki perkara tersebut.

"Pelaporannya tanggal 18 Oktober 2021, sudah kurang lebih sekitar 10 orang yang diperiksa termasuk pelapor," kata Petrus.

Kepolisian berencana memanggil terlapor untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut. "Selanjutnya telah direncanakan akan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor," katanya.

Pada kesempatan terpisah, Ketua Delegasi Anggota Kopaja, Widodo yang mewakili pelapor atas nama Santun Marpaung mengatakan yang dilaporkan adalah tiga pengurus Kopaja.

"Yang dilaporkan dalam hal ini pengurus Kopaja terdiri dari ketua umum, sekretaris, nendahara, artinya kami melaporkan dari 73 orang tadi yang diwakili oleh Pak Santun," kata Widodo saat dikonfirmasi.

Widodo mengatakan, kasus ini bermula saat Kopaja menjalin kerja sama dengan Transjakarta bertransformasi menjadi pengumpan (feeder) Transjakarta pada 2015.

Pada Juli 2021, Kopaja menerima dana dari TransJakarta senilai Rp 14,2 miliar atas kerja sama tersebut. Seiring berjalannya waktu, anggota Kopaja yang berjumlah 73 orang itu kemudian mempertanyakan transparansi penggunaan dana sebesar Rp 5,6 miliar.

"Untuk hal lain yang menurut versinya mereka, kita juga belum mendapat penjelasan yang lebih detail karena keburu kita membuat laporan," katanya.

Artinya pemilik itu meminta pertanggungjawaban terkait dengan masalah dana yang dikeluarkan senilai Rp 5,6 miliar. Widodo mengatakan pihak terlapor sempat mencoba melakukan upaya ganti rugi, namun nominal yang diajukan di bawah dari nilai yang dipermasalahkan.

Ada beberapa kali pertemuan dengan pengurus. Terakhir pengurus mau mengembalikan Rp 2,2 miliar. "Oleh anggota akhirnya tidak dihitung ya karena yang dikeluarkan itu Rp 5,6 miliar," ujar Widodo.

Lantaran tidak ada titik temu perwakilan anggota Kopaja kemudian melapor ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan STLP/B/5152/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 18 Oktober 2021.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement