Jumat 26 Nov 2021 13:55 WIB

Kasus di Malaysia, Kris Dayanti Berharap Dukungan Pemerintah

Kris Dayanti hadapi kasus hukum setelah rekening banknya dibajak dan disalahgunakan.

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Bilal Ramadhan
Pekerja migran terjerat kasus (ilustrasi)
Pekerja migran terjerat kasus (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Seorang pekerja migran Indonesia yang tengah berurusan hukum di negara Malaysia membutuhkan dukungan advokasi dan bantuan dari Pemerintah RI, terkait dengan perkara yang menjeratnya.

Kris Dayanti (22 tahun), pekerja migran Indonesia asal Desa Kuwurejo, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah tersebut, terjerat kasus hukum dan harus membayar denda atas puluhan laporan yang masuk ke kepolisian di berbagai negara bagian di Malaysia.

Pengadilan di negara Malaysia menjatuhkan sanksi penjara atau denda kepada Krisdayanti, setelah rekening banknya disalahgunakan orang tak bertanggungjawab untuk melakukan kejahatan pemerasan di sejumlah negara bagian di Malaysia.

Sebagai pemilik rekening bank yang sah dan telah disalahgunakan, Kris Dayanti dianggap tidak dapat menunjukkan bukti kepada pihak kepolisian dan dijerat dengan pasal 29 (1) UU Tindak Pidana Ringan 1955.

 

“Adik saya tidak melakukan apa-apa, hanya karena rekening banknya dibajak dan digunakan orang lain untuk kejahatan tersebut,” ungkap Samsiati (34), kakak kandung Kris Dayanti dalam keterangannya kepada Republika, Jumat (26/11).

Yang menjadi persoalan, jelasnya, laporan para korban pemerasan yang menyangkut rekening Kris Dayanti tersebut telah masuk di Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) hampir di semua negara bagian.

Sehingga ia harus menghadapi lebih banyak lagi proses peradilan dan jumlah denda yang harus dibayar oleh pekerja migran Indonesia tersebut dimungkinkan juga akan semakin banyak. Kecil kemungkinan bagi Kris Dayanti untuk dapat membayarnya.

Apalagi ia hanya seorang TKI dan orangtuanya di Purworejo hanyalah seorang janda yang saat ini juga masih harus menanggung biaya pendidikan salah adiknya, yang masih duduk di bangku SMA.

Atas perkara hukum yang menjeratnya, masih jelas Samsiati, adiknya tersebut sempat ditahan oleh PDRM walaupun tidak melakukan pemerasan yang dimaksud. Setelah putusan pengadilan turun.

Kris Dayanti telah membayar denda hingga Rp 1.700 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 5,7 juta pada 22 Oktober 2021. Sebelumnya, juga sudah membayar denda atas tiga laporan kejahatan pemerasan di pengadilan negara bagian Melaka dan Muar Johor Baru.

“Bahkan pada tanggal 29 November 2021 nanti, Kris Dayanti sudah harus menghadapi proses pengadilan kembali di negara bagian Kedah,” ungkap warga Boja, Kabupaten Kendal ini.

Samsiati menambahkan, adiknya juga telah melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur guna mendapatkan perlindungan atas persoalan hukum yang menimpanya di tersebut.

Ia juga telah mengupayakan hal yang sama di Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah agar Kris Dayanti mendapatkan dukungan advokasi. Namun Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah tidak dapat menangani persoalan Kris Dayanti.

Alasannya persoalan hukum yang menjerat Kris Dayanti bukan masalah ketenagakerjaan. “Kami (keluarga), disarankan untuk berkoordinasi dengan KBRI dan melaporkan masalah yang menimpa adiknya tersebut ke Kementerian Luar Negeri (Kemenlu),” tegasnya.

Mengutip ‘surat permohonan bantuan’ yang ditulis Kris Dayanti, Samsiati mengungkapkan, saat ini adiknya sangat membutuhkan dukungan guna menghadapi persoalan hukum yang sedang dihadapi.

Baik dukungan dari Pemerintah RI maupun organisasi non pemerintah yang peduli terhadap pekerja migran Indonesia. Bantuan dan dukungan yang dibutuhkan Kris Dayanti meliputi bantuan dana untuk membayar denda di pengadilan agar terbebas dari hukuman penjara dan dapat segera menyelesaikan kasus hukum yang dihadapi.

Selain itu juga bantuan sukarelawan yang siap mendampingi di pengadilan. Karena Kris Dayanti bekerja di negara bagian Perak dan harus memenuhi panggilan ke sejumlah pengadilan di negara bagian lain, juga membutuhkan transportasi dan akomodasi.

“Termasuk juga doa dan kebaikan budi masyarakat di Indonesia, agar musibah hukum yang menimpa Kris Dayanti, dimudahkan dan dapat segera diselesaikan,” tambah Samsiati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement