Jumat 26 Nov 2021 13:31 WIB

KPK Sita Properti Bupati& Mobil Ketua DPRD Hulu Sungai Utara

Penyitaan dilakukan berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan Abdul Wahid.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan Abdul Wahid.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu objek tanah dan bangunan yang berlokasi di Paliwara, matan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Penyitaan dilakukan berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang melibatkan Bupati HSU, Abdul Wahid (AW).

"Tanah tersebut diperuntukkan untuk Klinik Kesehatan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (26/11).

Penyitaan terhadap bangunan dan tanah yang diduga milik tersangka Abdul Wahid itu dilakukan pada Rabu (24/11) lalu. Selain itu, tim penyidik KPK sebelumnya juga telah menyita satu unit mobil dari Ketua DPRD Kabupaten HSU.

Ali mengatakan, barang bukti dimaksud selanjutnya akan dikonfirmasi kembali kepada saksi-saksi yang terkait dengan perkara ini. Dia melanjutkan, saat ini, tim penyidik masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti-bukti terkait dengan kasus dimaksud.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Abdul Wahid lantaran diyakini menerima suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa. Suap diterima Abdul dari Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara, Maliki yang telah ditetapkan tersangka lebih dulu.

Selain melalui perantaraan Maliki, tersangka Abdul Wahid diyakini juga menerima komitmen fee dari beberapa proyek lainnya melalui perantaraan beberapa pihak di Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara. Abdul diduga menerima Rp 4,6 miliar pada 2019, Rp 12 miliar pada 2020 dan Rp 1,8 miliar pada 2021.

KPK mengatakan, bahwa tidak menutup kemungkinan Bupati HSU, Abdul Wahid bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lain. Abdul diketahui juga menerima suap berkenaan dengan penunjukan tersangka Maliki sebagai Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten HSU.

Untuk mengisi jabatan tersebut, Maliki diyakini memberikan sejumlah uang kepada Abdul Wahid. Namun, belum diketahui berapa jumlah uang yang diberikan Maliki kepada Abdul Wahid dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK beberapa waktu lalu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement