Jumat 26 Nov 2021 11:37 WIB

Hukum Bersalaman Seusai Sholat Berjamaah

Bersalaman adalah ajaran Rasulullah SAW.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ani Nursalikah
Hukum Bersalaman Usai Sholat Berjamaah
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Hukum Bersalaman Usai Sholat Berjamaah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagian Muslim mungkin ada yang sudah terbiasa bersalaman setelah melaksanakan sholat berjamaah. Menyalami satu per satu jamaah di sebelahnya atau ikut bersalaman ketika ada orang di sebelah yang mengajak.

Lantas, sebetulnya apa dasar berjabat tangan setelah sholat berjamaah? Apakah ada tuntunannya dalam Islam? Dosen Pascasarjana Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ustadz Hari Susanto menyampaikan penjelasan soal itu.

Baca Juga

"Ada banyak hadits yang menjelaskan tentang bersalaman ketika bertemu Muslim lain. Hadits-hadits ini bersifat umum. Jadi pada dasarnya, yang umum dipahami secara umum dan dilaksanakan secara umum," ujar dia kepada Republika.co.id, Kamis (25/11).

Dalam hadits riwayat Bukhari disebutkan, Abu al-Khattab Qatadah pernah bertanya kepada Anas bin Malik, "Apakah bersalaman itu dilakukan para sahabat Nabi SAW?" Anas pun mengiyakannya. Abu Daud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah, juga meriwayatkan hadis serupa dari jalur Bara bin 'Azib. Dalam hadis itu Rasulullah SAW bersabda, ketika ada dua orang Muslim yang bertemu lalu bersalaman, Allah SWT mengampuni mereka sebelum mereka berpisah.

Karena itu, Ustadz Hari menyampaikan, bersalaman setelah sholat berjamaah adalah bagian dari keumuman sunnah Rasulullah SAW. Artinya, tidak ada pembatasan dalam melakukannya sehingga seorang Muslim dapat bersalaman di waktu kapan pun atau dalam kondisi apapun.

"Jadi, apakah di pagi hari, setelah sholat atau sebelum sholat, bersalaman setelah sholat berjamaah itu tidak masalah. Jadi kalau saya bersalaman setelah sholat berjamaah berdasarkan keumuman hadits tersebut, maka itu sunnah karena bersalaman adalah ajaran Rasulullah SAW," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement