Kamis 25 Nov 2021 21:59 WIB

Aturan Pembatasan Mobilitas Akhir Tahun Belum Final

Aturan teknis perjalanan akan diterbitkan setelah adanya surat edaran Satgas Covid-19

Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi
Foto: istimewa
Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan saat ini belum ada keputusan mengenai pengaturan teknis larangan mudik pada saat PPKM Level 3 yang bertepatan dengan masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan, pembatasan perjalanan masyarakat masih dibahas di tingkat kementerian dan lembaga.

"Untuk Nataru besok akan dirapatkan antara menteri koordinator dan para menteri, terkait angkutan Natal dan Tahun Baru ini belum final," kata Budi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (25/11).

Baca Juga

Budi menjelaskan, keputusan mengenai pembatasan pergerakan masyarakat akan diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Menurut dia, setelah aturan dari Satgas Covid-19 terbit, maka Kementerian Perhubungan akan menyusun peraturan pergerakan masyarakat secara teknis.

Budi belum dapat memastikan skala pembatasan perjalanan warga pada akhir tahun. Meskipun demikian, ia memastikan sesuai Instruksi Mendagri, seluruh wilayah di Indonesia pada periode 24 Desember sampai 2 Januari 2022 diberlakukan PPKM Level 3.

"Kita akan menyesuaikan dari Surat Edaran Satgas Covid-19," kata dia.

Pemerintah menerapkan PPKM Level 3 saat Nataru guna mengantisipasi lonjakan Covid-19. Keputusan ini dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement