Kamis 25 Nov 2021 22:01 WIB

KPK Tahan Tersangka Korupsi Pabrik Gula Djatiroto

.KPK menahan dua orang tersangka terkait dugaan korupsi Pabrik Gula Djatiroto..

Red: Mohamad Amin Madani

Tersangka Direktur Produksi PTPN XI Tahun 2015-2016 Budi Adi Prabowo memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/11/2021). KPK menahan dua orang tersangka yakni Direktur Produksi PTPN XI Tahun 2015-2016 Budi Adi Prabowo dan Direktur PT. Wahyu Daya Mandiri (WDM) Arif Hendrawan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara XI periode tahun 2015-2016, yang merugikan negera mencapai Rp15 Miliar. (FOTO : ANTARA/M Risyal Hidayat)

Tersangka Direktur Produksi PTPN XI Tahun 2015-2016 Budi Adi Prabowo (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/11/2021). KPK menahan dua orang tersangka yakni Direktur Produksi PTPN XI Tahun 2015-2016 Budi Adi Prabowo dan Direktur PT. Wahyu Daya Mandiri (WDM) Arif Hendrawan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara XI periode tahun 2015-2016, yang merugikan negera mencapai Rp15 Miliar. (FOTO : ANTARA/M Risyal Hidayat)

Tersangka Direktur Produksi PTPN XI Tahun 2015-2016 Budi Adi Prabowo (kanan) mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/11/2021). KPK menahan dua orang tersangka yakni Direktur Produksi PTPN XI Tahun 2015-2016 Budi Adi Prabowo dan Direktur PT. Wahyu Daya Mandiri (WDM) Arif Hendrawan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara XI periode tahun 2015-2016, yang merugikan negera mencapai Rp15 Miliar. (FOTO : ANTARA/M Risyal Hidayat)

Tersangka Direktur Produksi PTPN XI Tahun 2015-2016 Budi Adi Prabowo (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/11/2021). KPK menahan dua orang tersangka yakni Direktur Produksi PTPN XI Tahun 2015-2016 Budi Adi Prabowo dan Direktur PT. Wahyu Daya Mandiri (WDM) Arif Hendrawan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara XI periode tahun 2015-2016, yang merugikan negera mencapai Rp15 Miliar. (FOTO : ANTARA/M Risyal Hidayat)

Direktur PT. Wahyu Daya Mandiri (WDM) Arif Hendrawan (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/11/2021). KPK menahan dua orang tersangka yakni Direktur Produksi PTPN XI Tahun 2015-2016 Budi Adi Prabowo dan Direktur PT. Wahyu Daya Mandiri (WDM) Arif Hendrawan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara XI periode tahun 2015-2016, yang merugikan negera mencapai Rp15 Miliar. (FOTO : ANTARA/M Risyal Hidayat)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tersangka Direktur Produksi PTPN XI Tahun 2015-2016 Budi Adi Prabowo memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/11/2021).

KPK menahan dua orang tersangka yakni Direktur Produksi PTPN XI Tahun 2015-2016 Budi Adi Prabowo dan Direktur PT. Wahyu Daya Mandiri (WDM) Arif Hendrawan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara XI periode tahun 2015-2016, yang merugikan negera mencapai Rp15 Miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement